Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama
Terdakwa berinisial TW (32 tahun) telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 5 April 2017 bertempat di Shatin Court lantai
3 court 1.
Pada tanggal 7 Desember 2016 Terdakwa TW dinyatakan
dapat dibebaskan dari segala tuduhan terkait overstay dan selanjutnya permohonan
papernya juga telah ditolak oleh Imigrasi Hong Kong sehingga Imigrasi Hong Kong
kemudian mempersiapkan untuk melakukan
deportasi terhadap Terdakwa TW.
Pada tanggal 17 Desember 2016 telah
dipersiapkan 2 orang petugas Imigrasi untuk mengantar Terdakwa TW ke Kantor KJRI Hong Kong untuk mengajukan permohonan pembuatan dokumen
perjalanan (SPLP) terkait kepulangannya ke tanah air. Namun sebelum kedua
petugas Imigrasi dan Terdakwa memasuki kendaraan untuk berangkat ke KJRI Hong
Kong, Terdakwa TW melakukan perlawanan
dengan menggigit tangan kedua petugas Imigrasi tersebut.
Atas kejadian tersebut maka rencana
pemulangan Terdakwa TW tidak jadi
dilaksanakan dan kedua petugas Imigrasi tersebut langsung di bawa dan di rawat
di rumah sakit Tuen Mun untuk mendapatkan pengobatan.
Pada persidangan hari ini telah dibacakan
tuduhan terhadap Terdakwa TW yaitu telah
melakukan tindakan kekerasan terhadap kedua petugas Imigrasi dikarenakan
Terdakwa TW tidak ingin dipulangkan ke
tanah air (deportasi).
Atas tuduhan tersebut Terdakwa TW kemudian mengakui kesalahannya sehingga Hakim kemudian
memutuskan bahwa Terdakwa TW dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang
bersangkutan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 4 minggu .