Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial TIS telah
dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 5 April 2017 bertempat di Shatin Court lantai
5 court 6.
Terdakwa TIS pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun 2011 dan
bekerja sebagai domestic helper dimana Terdakwa TIS telah berganti 3
kali majikan dan terakhir yang bersangkutan bekerja dengan majikan yang
berlokasi di Aplei Chau, namun Terdakwa hanya bekerja selama 2 bulan saja
sebab majikannya telah memutus kontrak
dengan Terdakwa TIS.
Terdakwa TIS setelah diputus kontraknya tidak mendapatkan majikan baru
dan Terdakwa pun tidak meninggalkan Hong Kong sampai batas waktu izin tinggal di
Hong Kong habis hingga akhirnya menjadi overstay selama 3 tahun 7 bulan.
Pada tanggal 31 Maret 2017 Terdakwa TIS ditangkap oleh polisi dan langsung dibawa
ke kantor polisi di Yau Ma Tei untuk diinterview dan kemudian Terdakwa TIS
dibawa ke Mau Tau Kok untuk di interview lebih lanjut. Selanjutnya yang
bersangkutan langsung ditahan dipenjara Tai Lam untuk menunggu hari
persidangannya.
Pada
persidangan hari ini Terdakwa TIS mengakui perbuatanya bahwa dirinya telah
melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah overstay selama 3
tahun 7 bulan, sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa TIS dinyatakan
bersalah dan oleh karenanya menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan pidana
penjara selama 10 minggu.