Rabu, 05 April 2017

Overstay 3 Tahun 7 Bulan, TIS Divonis Penjara 10 Minggu


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial TIS telah dilaksanakan pada hari Rabu  tanggal  5 April 2017 bertempat di Shatin  Court  lantai  5 court 6.
Terdakwa TIS pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun 2011 dan bekerja sebagai domestic helper dimana Terdakwa TIS telah berganti 3 kali majikan dan terakhir yang bersangkutan bekerja dengan majikan yang berlokasi di Aplei Chau, namun Terdakwa hanya bekerja selama 2 bulan saja sebab  majikannya telah memutus kontrak dengan Terdakwa TIS.
Terdakwa TIS setelah diputus kontraknya tidak mendapatkan majikan baru dan Terdakwa pun tidak meninggalkan Hong Kong sampai batas waktu izin tinggal di Hong Kong habis hingga akhirnya menjadi overstay selama 3 tahun 7 bulan.
Pada tanggal 31 Maret 2017 Terdakwa  TIS ditangkap oleh polisi dan langsung dibawa ke kantor polisi di Yau Ma Tei untuk diinterview dan kemudian Terdakwa TIS dibawa ke Mau Tau Kok untuk di interview lebih lanjut. Selanjutnya yang bersangkutan langsung ditahan dipenjara Tai Lam untuk menunggu hari persidangannya.
Pada persidangan hari ini Terdakwa TIS mengakui perbuatanya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah overstay selama 3 tahun 7 bulan, sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa TIS dinyatakan bersalah dan oleh karenanya menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan pidana penjara selama 10 minggu.