Senin, 03 April 2017

Overstay 3 Tahun, AY Berurusan dengan Imigrasi Hong Kong

  
Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial AY  (33 tahun asal Magetan)  telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 3 April  2017 bertempat di Shatin  Court.
Terdakwa AY  pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun 2010 untuk bekerja sebagai domestic helper  hingga  bulan Maret 2014 dan telah bekerja dengan beberapa  majikan di Hong Kong dimana majikan terakhir yang  berlokasi di daerah Shau Kei Wan kemudian telah memutuskan kontrak kerjanya namun setelah Terdakwa AY  diputus kontraknya tersebut yang bersangkutan tidak juga meninggalkan Hong Kong hingga akhirnya overstay selama 3 tahun 1 bulan.
Pada tanggal 17 Maret 2017 Terdakwa AY   ditangkap di daerah Mong Kok , saat Terdakwa AY  sedang menunggu temannya. Setelah ditangkap Terdakwa AY kemudian dibawa ke kantor polisi guna di interview ;
Pada persidangan hari ini, Terdakwa AY  mengakui kesalahannya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong,  kemudian karena  Terdakwa AY  telah mengajukan paper ke Imigrasi Hong Kong dan  permohonan papernya sedang dalam proses maka Jaksa Penuntut Umum membatalkan tuntutannya, Hakim menyatakan bahwa meskipun tuntutannya telah dibatalkan namun bukan berarti Jaksa Penuntut Umum tidak akan menuntut lagi terhadap Terdakwa AY, hal ini tergantung dari hasil permohonan papernya yang bersangkutan dan Penuntut Umum juga masih berhak untuk menuntut kembali terhadap Terdakwa AY apabila proses papernya ditolak oleh Imigrasi Hong Kong.
Dengan keputusan tersebut maka untuk sementara Terdakwa AY dibebaskan dari penjara sambil menunggu hasil dari permohonan papernya.