Persidangan Warga Negara
Indonesia atas nama Terdakwa berinisial AY
(33 tahun asal Magetan) telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 3
April 2017 bertempat di Shatin Court.
Terdakwa AY pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun
2010 untuk bekerja sebagai domestic helper hingga bulan Maret 2014 dan telah bekerja dengan
beberapa majikan di Hong Kong dimana
majikan terakhir yang berlokasi di
daerah Shau Kei Wan kemudian telah memutuskan kontrak kerjanya namun setelah
Terdakwa AY diputus kontraknya tersebut
yang bersangkutan tidak juga meninggalkan Hong Kong hingga akhirnya overstay
selama 3 tahun 1 bulan.
Pada tanggal 17 Maret 2017
Terdakwa AY ditangkap di daerah Mong Kok , saat Terdakwa AY
sedang menunggu temannya. Setelah
ditangkap Terdakwa AY kemudian dibawa ke kantor polisi guna di interview ;
Pada persidangan hari ini, Terdakwa AY
mengakui kesalahannya bahwa dirinya
telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong, kemudian karena Terdakwa AY telah mengajukan paper ke Imigrasi Hong
Kong dan permohonan papernya sedang
dalam proses maka Jaksa Penuntut Umum membatalkan tuntutannya, Hakim menyatakan
bahwa meskipun tuntutannya telah dibatalkan namun bukan berarti Jaksa Penuntut Umum
tidak akan menuntut lagi terhadap Terdakwa AY, hal ini tergantung dari hasil
permohonan papernya yang bersangkutan dan Penuntut Umum juga masih berhak untuk
menuntut kembali terhadap Terdakwa AY apabila proses papernya ditolak oleh Imigrasi
Hong Kong.
Dengan keputusan tersebut maka untuk
sementara Terdakwa AY dibebaskan dari penjara sambil menunggu hasil dari
permohonan papernya.