Persidangan WNI atas nama Terdakwa berinisial SMA (32 tahun asal Wonosobo)
telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal
30 Maret 2017 bertempat di Shatin Court.
Terdakwa SMA pertama kali datang ke Hong Kong pada
tahun 2011 dimana yang bersangkutan kemudian memperpanjang kontrak kerjanya
dengan majikan yang sama tetapi bekerja hanya selama satu tahun padahal visa kerjanya berlaku sampai dengan
27 Februari 2016 dikarenakan majikannya pindah ke Australia sehingga untuk
selanjutnya Terdakwa SMA dipekerjakan
oleh saudara perempuan dari majikan yang
pindah ke Australia.
Pada bulan Februari 2016 Terdakwa SMA kehilangan HKID sehingga yang bersangkutan
kemudian melapor ke kantor polisi namun pada saat Terdakwa hendak membuat HKID
yang baru petugas Imigrasi Wan Chai meminta Terdakwa SMA untuk datang ke Kowloon Bay guna di
interogasi dikarenakan Terdakwa SMA sudah melakukan pelanggaran
Keimigrasian dimana visa nya sudah di cancel oleh majikannya yang dahulu
yang pindah ke Australia tanpa sepengetahuan dari Terdakwa. Setelah dilakukan
interogasi, Terdakwa SMA diizinkan bail out dengan uang
jaminan sebesar HK$ 100 (seratus Hong Kong dollar).
Pada persidangan hari ini Terdakwa SMA telah mengakui kesalahannya dan Hakim
menyatakan bahwa Terdakwa SMA dinyatakan
bersalah sebab telah bekerja di Hong Kong tanpa kontrak kerja dan tanpa visa
kerja dari Imigrasi Hong Kong, kemudian Hakim memutuskan untuk menjatuhkan
hukuman pidana penjara selama 2 bulan 3 minggu
dengan masa percobaan selama 1 tahun, Dengan vonis tersebut maka Terdakwa SMA
tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 1 tahun Terdakwa SMA tidak diperbolehkan untuk melakukan
pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan /
pelanggaran yang baru dalam waktu 1 tahun, maka Terdakwa harus menjalani
hukuman penjara selama 2 bulan 3 minggu ditambah dengan hukuman yang baru atas
pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.