Kamis, 30 Maret 2017

Akhirnya SMA Divonis Bebas Bersyarat


Persidangan WNI  atas nama Terdakwa berinisial SMA (32 tahun asal Wonosobo)  telah dilaksanakan pada hari Kamis   tanggal  30 Maret  2017  bertempat di Shatin Court.
Terdakwa SMA pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun 2011 dimana yang bersangkutan kemudian memperpanjang kontrak kerjanya dengan majikan  yang sama tetapi  bekerja hanya selama satu tahun  padahal visa kerjanya berlaku sampai dengan 27 Februari 2016 dikarenakan majikannya pindah ke Australia sehingga untuk selanjutnya Terdakwa SMA dipekerjakan oleh saudara perempuan dari majikan yang  pindah ke Australia.
Pada bulan Februari 2016 Terdakwa SMA kehilangan HKID sehingga yang bersangkutan kemudian melapor ke kantor polisi namun pada saat Terdakwa hendak membuat HKID yang baru petugas Imigrasi Wan Chai meminta Terdakwa SMA untuk datang ke Kowloon Bay guna di interogasi dikarenakan Terdakwa  SMA sudah melakukan pelanggaran Keimigrasian dimana visa nya sudah di cancel oleh majikannya yang dahulu yang pindah ke Australia tanpa sepengetahuan dari Terdakwa. Setelah dilakukan interogasi,  Terdakwa SMA diizinkan bail out dengan uang jaminan sebesar HK$ 100 (seratus Hong Kong dollar).
Pada persidangan hari ini Terdakwa SMA telah mengakui kesalahannya dan Hakim menyatakan bahwa Terdakwa SMA dinyatakan bersalah sebab telah bekerja di Hong Kong tanpa kontrak kerja dan tanpa visa kerja dari Imigrasi Hong Kong, kemudian Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman  pidana penjara selama 2 bulan 3 minggu dengan masa percobaan selama 1 tahun, Dengan vonis tersebut maka Terdakwa SMA tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 1 tahun Terdakwa SMA  tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 1 tahun, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 2 bulan 3 minggu   ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.