Selasa, 24 Januari 2017

BMI Asal Ponorogo Divonis 3 bulan Penjara karena Overstay


Persidangan Warga Negara Indonesia dengan No Kasus  STCC 339/17   atas nama Terdakwa berinisial MAR (42 tahun asal Ponorogo) telah dilaksanakan pada hari Jumat  tanggal 24 Januari 2017 bertempat di Shatin Court lantai  5 court 5;

Terdakwa MAR diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melanggar peraturan Keimigrasian Hong Kong yaitu telah overstay selama 3 tahun 7 bulan ;

Terdakwa MAR datang pertama kali ke Hong Kong pada tahun 2003 dan  bekerja di Hong Kong sebagai domestic helper dimana yang bersangkutan telah berganti majikan sebanyak 3 kali. Adapun majikan terakhir dari Terdakwa MAR  berlokasi di daerah Shatin dan Terdakwa MAR bekerja hanya selama 1 tahun, kemudian  mengajukan break kontrak  dan izin tinggal di Hong Kong hanya sampai dengan tanggal 21 Mei 2013. Setelah Terdakwa MAR break kontrak, yang bersangkutan tidak juga mendapatkan majikan baru dan tidak juga meninggalkan Hong Kong sehingga yang bersangkutan akhirnya menjadi overstay di Hong Kong ;  

Pada tanggal 22 Desember 2016  Terdakwa MAR menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi di Kowloon Bay dikarenakan Terdakwa MAR berkeinginan untuk pulang ke tanah air dimana Terdakwa MAR kemudian di interview dan di interogasi oleh petugas Imigrasi di Kowloon Bay dan yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya telah bersalah dengan status overstay di Hong Kong selama 3 tahun 7 bulan ;

Pada  persidangan hari ini  Terdakwa MAR mengakui perbuatannya yang telah melanggar peraturan Keimigrasian yaitu telah overstay selama 3 tahun 7 bulan ;

Adapun hasil persidangan pada hari ini, Hakim menyatakan bahwa Terdakwa MAR bersalah karena telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong dan oleh karenanya Hakim kemudian  memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa MAR dengan pidana penjara selama 3 bulan.