Persidangan
Warga
Negara Indonesia
dengan No Kasus STCC 339/17 atas nama Terdakwa berinisial MAR (42 tahun asal Ponorogo) telah dilaksanakan pada hari
Jumat tanggal 24 Januari 2017 bertempat di Shatin
Court lantai
5 court 5;
Terdakwa MAR diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah
melanggar
peraturan Keimigrasian
Hong Kong yaitu telah overstay selama 3 tahun 7 bulan ;
Terdakwa MAR datang pertama kali ke Hong Kong pada tahun 2003 dan bekerja di Hong Kong sebagai domestic helper dimana yang
bersangkutan telah
berganti majikan sebanyak 3 kali. Adapun majikan terakhir dari Terdakwa MAR berlokasi di daerah Shatin dan Terdakwa MAR bekerja hanya selama 1 tahun, kemudian mengajukan break kontrak dan
izin tinggal di Hong Kong hanya sampai dengan tanggal 21 Mei 2013. Setelah Terdakwa
MAR
break kontrak, yang bersangkutan tidak juga mendapatkan
majikan baru dan
tidak juga meninggalkan Hong Kong sehingga yang bersangkutan akhirnya menjadi overstay di Hong Kong
;
Pada tanggal
22 Desember 2016 Terdakwa MAR menyerahkan diri ke
Kantor Imigrasi di Kowloon Bay dikarenakan Terdakwa MAR berkeinginan untuk pulang ke tanah air dimana Terdakwa MAR kemudian di
interview dan di interogasi oleh petugas Imigrasi di Kowloon Bay dan yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya telah bersalah dengan status overstay di Hong Kong selama
3 tahun 7 bulan ;
Pada persidangan hari ini Terdakwa MAR mengakui perbuatannya yang telah
melanggar peraturan Keimigrasian
yaitu telah overstay selama 3 tahun
7 bulan ;