Jumat, 23 Desember 2016

PMI Diadili Akibat Bekerja di Restoran Milik Majikan

Persidangan dengan nomor kasus STCC 3656/2016 atas nama Terdakwa berinisial SE  (26 tahun asal Banjarnegara)  telah dilaksanakan pada hari  Jumat   tanggal  23 Desember 2016 bertempat di Shatin Court  lantai  3 court 1.
Terdakwa SE pertama kali datang ke Hong Kong pada bulan November 2008, kemudian Terdakwabreak kontrak dan meninggalkan Hong Kong menuju ke Cina untuk menunggu visa dari majikan baru yang diproses melalui sebuah Agen di Yuen Long.
Terdakwa SE masuk ke rumah majikan baru pada bulan Juli 2009 dan bekerja sampai dengan saat ini hingga Terdakwa SE  di tangkap oleh polisi Yuen Long pada tanggal 20 September 2016.
Terdakwa SE di tangkap pada saat sedang mencuci piring di sebuah restaurant milik majikannya yang berlokasi di Yuen Long.
Terdakwa SE dituduh telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah bekerja sebagai pencuci piring di restaurant milik majikannya dimana pada persidangan sebelumnya Terdakwa SE  telah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk bekerja sama dengan pihak Labour Section dan Imigrasi Hong Kong untuk memberikan kesaksian di persidangan berikutnya terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh majikannya.
Pada persidangan hari ini Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Hakim untuk dapat mempelajari pernyataan yang diberikan oleh Terdakwa SE, apakah pernyataan yang diberikan oleh Terdakwa SE tersebut nantinya dapat digunakan untuk memproses majikannya di pengadilan, dan apabila pernyataan  tersebut memang dapat digunakan dalam proses hukum terhadap majikannya hal tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan untuk pemberian keringanan hukuman bagi Terdakwa SE.
Berkaitan dengan permintaan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut Hakim menyetujuinya dan selanjutnya menunda persidangan perkara atas nama Terdakwa SE  sampai dengan tanggal 13 Januari 2017.