Persidangan dengan nomor kasus STCC 3577/2016 atas nama Terdakwa berinisial HAR (22 tahun asal Magetan) telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2016 bertempat di Shatin Court lantai 3 court 1;
Terdakwa HAR pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun 2010 dan bekerja hanya selama 1 bulan pada majikan yang berlokasi di South Horizon kemudian di-terminate oleh majikan ;
Pada saat Terdakwa HAR masih bekerja dengan majikannya tersebut, majikannya telah meminta kepada Terdakwa HAR untuk menyerahkan dokumen milik Terdakwa yang ada di Indonesia karena dokumen milik Terdakwa disimpan oleh PT yang memberangkatkannya ke Hong Kong, dan saat itu Ibu dari Terdakwa HAR hanya mengirimkan copy dari KARTU KELUARGA yang masih dimilikinya dan disimpan di rumah Terdakwa HAR dimana copy Kartu Keluarga yang diterima Terdakwa HAR kemudian diserahkan kepada majikannya dan setelah beberapa hari kemudian Terdakwa HAR di-terminate oleh majikannya ;
Data yang terdapat pada Kartu Keluarga milik Terdakwa HAR tertera bahwa tahun kelahiran dari Terdakwa HAR adalah tahun 1986 sedangkan data kelahiran yang tertera di Paspor adalah tahun 1984 ;
Pada tahun 2014 Terdakwa HAR datang kembali ke Hong Kong untuk bekerja sebagai domestic helper dan bekerja pada majikan yang berlokasi di Yuen Long hingga finish kontrak selama 2 tahun ;
Pada bulan April 2016 pada saat Terdakwa HAR hendak memperpanjang kontrak kerjanya dengan majikan yang sama di Imigrasi Hong Kong yang bersangkutan diminta untuk datang ke Kantor Imigrasi Kowloon Bay dikarenakan terdapat perbedaan data pada dokumen Terdakwa HAR;
Terdakwa HAR dituduh telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong dengan memberikan informasi dan data yang tidak benar / palsu yang mana data yang ada di Paspor tidak sesuai dengan Kartu Keluarga Terdakwa HAR yang terdapat di Imigrasi Hong Kong ;
Selama menjalani proses persidangan Terdakwa HAR diizinkan bailout dengan uang jaminan sebesar HK$ 100 (seratus Hong Kong dollar) dan saat ini Terdakwa ditampung oleh agennya yang bernama Safe Trading di Yuen Long ;
Hasil persidangan pada hari ini bahwa pihak Pengacara maupun Jaksa memohon kepada Hakim untuk menunda kembali persidangan Terdakwa HAR guna mempelajari Mitigation Letter yang disampaikan oleh Konsul Imigrasi KJRI Hong Kong dan sambil menunggu jawaban dari Imigrasi Hong Kong terkait dengan kebenaran data dari Terdakwa HAR ;
Atas permohonan yang disampaikan oleh pihak Pengacara maupun Jaksa tersebut, Hakim menyetujuinya dan memutuskan untuk menunda persidangan sampai dengan tanggal 24 Januari 2017.