Jumat, 16 Juni 2017

Persidangan Lanjutan, SK Didenda HKD 500

Melanjutkan Persidangan sebelumnya Terdakwa berinisial SK telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 16 Juni  2017 bertempat di Shatin  Court  lantai  3 court 1.
Pada persidangan hari ini Terdakwa SK mengakui kesalahannya bahwa telah melakukan pencurian di  supermarket WELLCOME karena kecerobohannya sehingga lupa untuk membayar di kasir. Dengan adanya pengakuan tersebut maka Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa SK dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar denda sebesar HKD 500 (lima ratus Hong Kong dollar).

Kamis, 15 Juni 2017

Overstay 2,5 Bulan, YE Sempat Dipenjara Sebelum Akhirnya Dibebaskan

Persidangan WNI atas nama Terdakwa YE (25 tahun asal Ponorogo) telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 15 Juni  2017 bertempat di Pengadilan Sha Tin lantai 6 ruang sidang 7.
Terdakwa datang ke Hong Kong pada bulan Maret tahun 2014 dan bekerja di majikan selama 2 tahun. Setelah menyelesaikan kontraknya, Terdakwa YE tidak mendapatkan majikan yang cocok hingga akhirnya yang bersangkutan menjadi overstay selama 2,5 bulan di Hong Kong dan kemudian mengajukan paper.
Pada tanggal 15 Maret 2017  Terdakwa YE di tangkap oleh Petugas dari Labour Department yang sedang melakukan razia dengan tuduhan bahwa Terdakwa YE telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah bekerja pada sebuah Toko Indonesia di daerah Sham Shui Po.
Terdakwa YE setelah ditangkap di bawa ke kantor polisi Sham Shui Po untuk diinterview dan kemudian pada tanggal 17 Maret 2017 Terdakwa YE  ditahan di penjara Lowu. Selanjutnya atas permohonan dari pengacaranya akhirnya Terdakwa YE di izinkan untuk bail out dengan membayar uang jaminan sebesar HKD 100 (seratus Hong Kong dollar).
Mengingat Terdakwa YE  pada persidangan sebelumnya tidak mengakui perbuatannya, dan memberikan penjelasan bahwa dirinya saat itu sedang membeli dan menunggu kartu isi ulang yang sedang di ambilkan oleh pemilik toko Indonesia tersebut,  maka pada persidangan hari ini telah dihadirkan 2 orang saksi yaitu Petugas Departemen Tenaga Kerja Hong Kong yang menangkap Terdakwa YE di tempat kejadian dan memberikan kesaksian bahwa saat itu Terdakwa YE sedang berjualan serta berada di Toko tersebut, sedangkan saksi pemilik toko memberikan keterangan bahwa Pemilik Toko Indonesia tidak pernah memiliki pegawai dan tidak mampu untuk membayar gaji sebab Toko Indonesia yang dimilikinya itu hanyalah toko kecil dan tidak memerlukan pegawai untuk membantunya.
Hasil persidangan hari ini Hakim lebih meyakini atas kebenaran kesaksian yang diberikan oleh pemilik Toko Indonesia tersebut sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa YE dinyatakan tidak terbukti bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan serta diijinkan untuk mengambil kembali uang jaminan sebesar HKD 100 (seratus Hong Kong dollar).   


Rabu, 14 Juni 2017

Beda Data Paspor, UK Disidangkan

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa UK (31 tahun asal Pacitan) telah dilaksanakan pada hari Rabu   tanggal 14 Juni 2017 bertempat di Pengadilan Sha Tin lantai 3 court 1.
Terdakwa UK diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah menggunakan data yang berbeda dalam dokumen paspor yang dipakai sekarang dengan data yang ada di paspor sebelumnya serta telah berulang kali membohongi pemerintah Hong Kong dengan menggunakan dokumen yang tidak benar untuk keluar dan masuk wilayah  Hong Kong.
Terdakwa UK selama menjadi paper di Hong Kong telah berkenalan dengan seorang laki-laki berkewarganegaraan Australia dan kemudian Terdakwa pulang ke tanah air untuk menikah dengan laki laki tersebut di Bali. Saat ini suaminya tersebut bekerja di Hong Kong sebagai seorang Profesor di Universitas HKU  dan mereka berkeinginan untuk mengajukan izin tinggal di Hong Kong namun baru diketahui oleh Imigrasi Hong Kong bahwa Terdakwa selama ini datang ke Hong Kong dengan menggunakan visa turis dan diketahui pula bahwa data paspor yang pernah digunakan oleh Terdakwa UK tidak sesuai dengan record data yang ada pada Imigrasi Hong Kong. Oleh sebab itu yang bersangkutan kemudian diharuskan melapor ke Kowloon Bay untuk diinterogasi lebih lanjut oleh petugas dan kemudian Terdakwa UK  diizinkan untuk bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 2,000 (dua ribu Hong Kong dollar).
Terdakwa UK telah datang ke KJRI untuk meminta bantuan terkait dengan kasusnya tersebut dan oleh Konsul Imigrasi telah dibuatkan Mitigation Letter terkait dengan adanya perubahan data pada paspor yang dimilikinya.
Hasil persidangan hari ini, Terdakwa UK tidak mengakui atas dakwaan yang dituduhkan kepadanya, dan karena adanya pergantian Pengacara yang disewa oleh suami dari Terdakwa UK, maka baik Pengacara maupun Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Hakim untuk menunda kasus ini guna mempelajari kasusnya lebih lanjut, dan  Hakim menyetujui sehingga kemudian memutuskan untuk menunda persidangan perkara atas nama UK sampai dengan tanggal 28 Juni 2017.

Selasa, 13 Juni 2017

Overstay 1 Bulan, YA Diganjar Hukuman Percobaan

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa YA (43 tahun asal Malang) telah dilaksanakan pada hari Jumat  tanggal 13 Juni  2017 bertempat di Pengadilan Shatin lantai 5 court 6.
Terdakwa YA datang ke Hong Kong pada  tahun 2012 dan bekerja sebagai domestic helper  kemudian setelah kontrak nya habis Terdakwa YA  renew kontrak dengan majikannya pada bulan Mei  tahun 2014,  namun sebelum kontrak kerjanya berakhir Terdakwa YA telah diputus kontrak kerjanya oleh majikan yang berlokasi di daerah Tung Chung.
Pada tanggal 1 Februari  2017,  setelah diputus kontrak oleh majikannya Terdakwa YA  kemudian keluar dari rumah majikan. Sesuai ketentuan yang berlaku Terdakwa YA hanya di izinkan tinggal di Hong Kong sampai dengan tanggal 15 Februari 2017, namun karena yang bersangkutan masih belum juga mendapatkan majikan baru di Hong Kong maka Terdakwa YA memutuskan untuk keluar ke China guna mendapatkan perpanjangan visa selama 1 bulan lagi di Hong Kong.
Terdakwa YA telah dua kali pergi ke China sebagai visitor dan pada tanggal 16 Maret 2017 Terdakwa YA  masih tetap berada  di Hong Kong meskipun visanya telah berakhir  hingga akhirnya menjadi overstay di Hong Kong.
Pada tanggal 16 Mei  2017 Terdakwa YA  ditangkap oleh petugas di airport saat Terdakwa YA sedang diperiksa dokumennya di Imigrasi Airport Hong Kong karena Terdakwa YA berkeinginan pulang ke tanah air, kemudian  Terdakwa YA dibawa ke kantor Imigrasi di Tuen Mun untuk diperiksa dan diinterview lebih lanjut. Terdakwa YA diizinkan bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 100 (seratus Hong Kong dollar) sambil menunggu sampai dengan hari persidangannya.
Pada persidangan hari ini Terdakwa YA  mengakui perbuatanya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah overstay selama 1 bulan  di Hong Kong, sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi  hukuman dengan pidana penjara selama  6 hari   dengan masa percobaan selama 12 bulan.  Dengan vonis tersebut maka Terdakwa YA  tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 12 bulan Terdakwa YA tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 12  bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 6 hari ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.