Rabu, 14 Juni 2017

Beda Data Paspor, UK Disidangkan

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa UK (31 tahun asal Pacitan) telah dilaksanakan pada hari Rabu   tanggal 14 Juni 2017 bertempat di Pengadilan Sha Tin lantai 3 court 1.
Terdakwa UK diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah menggunakan data yang berbeda dalam dokumen paspor yang dipakai sekarang dengan data yang ada di paspor sebelumnya serta telah berulang kali membohongi pemerintah Hong Kong dengan menggunakan dokumen yang tidak benar untuk keluar dan masuk wilayah  Hong Kong.
Terdakwa UK selama menjadi paper di Hong Kong telah berkenalan dengan seorang laki-laki berkewarganegaraan Australia dan kemudian Terdakwa pulang ke tanah air untuk menikah dengan laki laki tersebut di Bali. Saat ini suaminya tersebut bekerja di Hong Kong sebagai seorang Profesor di Universitas HKU  dan mereka berkeinginan untuk mengajukan izin tinggal di Hong Kong namun baru diketahui oleh Imigrasi Hong Kong bahwa Terdakwa selama ini datang ke Hong Kong dengan menggunakan visa turis dan diketahui pula bahwa data paspor yang pernah digunakan oleh Terdakwa UK tidak sesuai dengan record data yang ada pada Imigrasi Hong Kong. Oleh sebab itu yang bersangkutan kemudian diharuskan melapor ke Kowloon Bay untuk diinterogasi lebih lanjut oleh petugas dan kemudian Terdakwa UK  diizinkan untuk bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 2,000 (dua ribu Hong Kong dollar).
Terdakwa UK telah datang ke KJRI untuk meminta bantuan terkait dengan kasusnya tersebut dan oleh Konsul Imigrasi telah dibuatkan Mitigation Letter terkait dengan adanya perubahan data pada paspor yang dimilikinya.
Hasil persidangan hari ini, Terdakwa UK tidak mengakui atas dakwaan yang dituduhkan kepadanya, dan karena adanya pergantian Pengacara yang disewa oleh suami dari Terdakwa UK, maka baik Pengacara maupun Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Hakim untuk menunda kasus ini guna mempelajari kasusnya lebih lanjut, dan  Hakim menyetujui sehingga kemudian memutuskan untuk menunda persidangan perkara atas nama UK sampai dengan tanggal 28 Juni 2017.