Kamis, 15 Juni 2017

Overstay 2,5 Bulan, YE Sempat Dipenjara Sebelum Akhirnya Dibebaskan

Persidangan WNI atas nama Terdakwa YE (25 tahun asal Ponorogo) telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 15 Juni  2017 bertempat di Pengadilan Sha Tin lantai 6 ruang sidang 7.
Terdakwa datang ke Hong Kong pada bulan Maret tahun 2014 dan bekerja di majikan selama 2 tahun. Setelah menyelesaikan kontraknya, Terdakwa YE tidak mendapatkan majikan yang cocok hingga akhirnya yang bersangkutan menjadi overstay selama 2,5 bulan di Hong Kong dan kemudian mengajukan paper.
Pada tanggal 15 Maret 2017  Terdakwa YE di tangkap oleh Petugas dari Labour Department yang sedang melakukan razia dengan tuduhan bahwa Terdakwa YE telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah bekerja pada sebuah Toko Indonesia di daerah Sham Shui Po.
Terdakwa YE setelah ditangkap di bawa ke kantor polisi Sham Shui Po untuk diinterview dan kemudian pada tanggal 17 Maret 2017 Terdakwa YE  ditahan di penjara Lowu. Selanjutnya atas permohonan dari pengacaranya akhirnya Terdakwa YE di izinkan untuk bail out dengan membayar uang jaminan sebesar HKD 100 (seratus Hong Kong dollar).
Mengingat Terdakwa YE  pada persidangan sebelumnya tidak mengakui perbuatannya, dan memberikan penjelasan bahwa dirinya saat itu sedang membeli dan menunggu kartu isi ulang yang sedang di ambilkan oleh pemilik toko Indonesia tersebut,  maka pada persidangan hari ini telah dihadirkan 2 orang saksi yaitu Petugas Departemen Tenaga Kerja Hong Kong yang menangkap Terdakwa YE di tempat kejadian dan memberikan kesaksian bahwa saat itu Terdakwa YE sedang berjualan serta berada di Toko tersebut, sedangkan saksi pemilik toko memberikan keterangan bahwa Pemilik Toko Indonesia tidak pernah memiliki pegawai dan tidak mampu untuk membayar gaji sebab Toko Indonesia yang dimilikinya itu hanyalah toko kecil dan tidak memerlukan pegawai untuk membantunya.
Hasil persidangan hari ini Hakim lebih meyakini atas kebenaran kesaksian yang diberikan oleh pemilik Toko Indonesia tersebut sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa YE dinyatakan tidak terbukti bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan serta diijinkan untuk mengambil kembali uang jaminan sebesar HKD 100 (seratus Hong Kong dollar).