Jumat, 07 Juli 2017

Overstay 5 Tahun, UN Divonis 6 Bulan Penjara

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa UN (44 tahun asal Cilacap) telah dilaksanakan pada hari Jumat  tanggal  7 Juli  2017 bertempat di Pengadilan Shatin lantai 3 court 1.
Terdakwa UN pertama kali datang ke Hong Kong pada tanggal 6 November 2011  untuk bekerja sebagai domestic helper  dan bekerja dengan majikan di daerah Tai Hang Hong Kong.
Terdakwa UN bekerja sampai dengan selesai kontrak dengan majikannya, namun Terdakwa UN tidak ingin melanjutkan kembali bekerja dengan majikannya yang sama, sampai akhirnya yang bersangkutan menjadi overstay di Hong Kong selama 5 tahun 7 bulan.
Pada tanggal 5 Juli  2017  Terdakwa UN ditangkap oleh polisi yang sedang melakukan razia di daerah Jordan, dimana saat itu yang bersangkutan sedang bekerja di sebuah restaurant.
Pada hari yang sama Terdakwa UN dibawa ke Kantor Polisi di Jordan untuk di interview dan diinterogasi dimana Terdakwa  UN mengakui perbuatanya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah overstay selama 5 tahun 7 bulan dan telah bekerja secara tidak sah di sebuah restaurant.
Hasil Persidangan pada hari ini, Terdakwa UN telah mengakui bahwa dirinya telah melanggar peraturan  Keimigrasian di Hong Kong dan oleh karenanya Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa UN dinyatakan bersalah dan Hakim juga menjatuhkan hukuman penjara kepada yang bersangkutan selama 6 bulan.  

Jumat, 16 Juni 2017

Persidangan Lanjutan, SK Didenda HKD 500

Melanjutkan Persidangan sebelumnya Terdakwa berinisial SK telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 16 Juni  2017 bertempat di Shatin  Court  lantai  3 court 1.
Pada persidangan hari ini Terdakwa SK mengakui kesalahannya bahwa telah melakukan pencurian di  supermarket WELLCOME karena kecerobohannya sehingga lupa untuk membayar di kasir. Dengan adanya pengakuan tersebut maka Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa SK dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar denda sebesar HKD 500 (lima ratus Hong Kong dollar).

Kamis, 15 Juni 2017

Overstay 2,5 Bulan, YE Sempat Dipenjara Sebelum Akhirnya Dibebaskan

Persidangan WNI atas nama Terdakwa YE (25 tahun asal Ponorogo) telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 15 Juni  2017 bertempat di Pengadilan Sha Tin lantai 6 ruang sidang 7.
Terdakwa datang ke Hong Kong pada bulan Maret tahun 2014 dan bekerja di majikan selama 2 tahun. Setelah menyelesaikan kontraknya, Terdakwa YE tidak mendapatkan majikan yang cocok hingga akhirnya yang bersangkutan menjadi overstay selama 2,5 bulan di Hong Kong dan kemudian mengajukan paper.
Pada tanggal 15 Maret 2017  Terdakwa YE di tangkap oleh Petugas dari Labour Department yang sedang melakukan razia dengan tuduhan bahwa Terdakwa YE telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah bekerja pada sebuah Toko Indonesia di daerah Sham Shui Po.
Terdakwa YE setelah ditangkap di bawa ke kantor polisi Sham Shui Po untuk diinterview dan kemudian pada tanggal 17 Maret 2017 Terdakwa YE  ditahan di penjara Lowu. Selanjutnya atas permohonan dari pengacaranya akhirnya Terdakwa YE di izinkan untuk bail out dengan membayar uang jaminan sebesar HKD 100 (seratus Hong Kong dollar).
Mengingat Terdakwa YE  pada persidangan sebelumnya tidak mengakui perbuatannya, dan memberikan penjelasan bahwa dirinya saat itu sedang membeli dan menunggu kartu isi ulang yang sedang di ambilkan oleh pemilik toko Indonesia tersebut,  maka pada persidangan hari ini telah dihadirkan 2 orang saksi yaitu Petugas Departemen Tenaga Kerja Hong Kong yang menangkap Terdakwa YE di tempat kejadian dan memberikan kesaksian bahwa saat itu Terdakwa YE sedang berjualan serta berada di Toko tersebut, sedangkan saksi pemilik toko memberikan keterangan bahwa Pemilik Toko Indonesia tidak pernah memiliki pegawai dan tidak mampu untuk membayar gaji sebab Toko Indonesia yang dimilikinya itu hanyalah toko kecil dan tidak memerlukan pegawai untuk membantunya.
Hasil persidangan hari ini Hakim lebih meyakini atas kebenaran kesaksian yang diberikan oleh pemilik Toko Indonesia tersebut sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa YE dinyatakan tidak terbukti bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan serta diijinkan untuk mengambil kembali uang jaminan sebesar HKD 100 (seratus Hong Kong dollar).