Jumat, 07 Juli 2017

Overstay 5 Tahun, UN Divonis 6 Bulan Penjara

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa UN (44 tahun asal Cilacap) telah dilaksanakan pada hari Jumat  tanggal  7 Juli  2017 bertempat di Pengadilan Shatin lantai 3 court 1.
Terdakwa UN pertama kali datang ke Hong Kong pada tanggal 6 November 2011  untuk bekerja sebagai domestic helper  dan bekerja dengan majikan di daerah Tai Hang Hong Kong.
Terdakwa UN bekerja sampai dengan selesai kontrak dengan majikannya, namun Terdakwa UN tidak ingin melanjutkan kembali bekerja dengan majikannya yang sama, sampai akhirnya yang bersangkutan menjadi overstay di Hong Kong selama 5 tahun 7 bulan.
Pada tanggal 5 Juli  2017  Terdakwa UN ditangkap oleh polisi yang sedang melakukan razia di daerah Jordan, dimana saat itu yang bersangkutan sedang bekerja di sebuah restaurant.
Pada hari yang sama Terdakwa UN dibawa ke Kantor Polisi di Jordan untuk di interview dan diinterogasi dimana Terdakwa  UN mengakui perbuatanya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah overstay selama 5 tahun 7 bulan dan telah bekerja secara tidak sah di sebuah restaurant.
Hasil Persidangan pada hari ini, Terdakwa UN telah mengakui bahwa dirinya telah melanggar peraturan  Keimigrasian di Hong Kong dan oleh karenanya Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa UN dinyatakan bersalah dan Hakim juga menjatuhkan hukuman penjara kepada yang bersangkutan selama 6 bulan.