Selasa, 18 April 2017

ISN Ditangkap dan Disidangkan karena Overstay di Hong Kong


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial ISN  (32 tahun asal Lampung) telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 bertempat di Shatin Court.
Terdakwa ISN pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun 2010 dan bekerja sebagai domestic helper dimana yang bersangkutan telah berganti beberapa majikan dan terakhir bekerja dengan majikan yang berlokasi di Olympic Kowloon, namun hanya bekerja selama 1 tahun saja dikarenakan majikannya telah memutus kontrak dengan Terdakwa ISN.
Pada tanggal 7 Agustus 2015 Terdakwa ISN telah putus kontrak dengan majikannya dan sampai dengan batas waktu ijin tinggal di Hong Kong yang bersangkutan tidak juga mendapatkan majikan baru namun yang bersangkutan juga tidak meninggalkan Hong Kong tetapi tinggal serumah dengan kekasihnya di daerah Sham Shui Po hingga akhirnya menjadi overstay selama 1 tahun 7 bulan.
Pada tanggal 24  Maret 2017 Terdakwa  ISN menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi di Kowloon Bay sebab Terdakwa berkeinginan untuk pulang ke tanah air. Setelah  Terdakwa ISN diinterview, yang bersangkutan diizinkan untuk bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 500 (lima ratus hongkong dollar) dan menunggu sampai dengan hari persidangannya.
Pada persidangannya Terdakwa ISN mengakui perbuatanya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah overstay selama 1 tahun 7 bulan, sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi  hukuman dengan pidana penjara selama 7  hari dengan masa percobaan selama 18 bulan.  Dengan vonis tersebut maka Terdakwa ISN tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 18 bulan Terdakwa ISN tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 18 bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 7 hari ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.



Rabu, 12 April 2017

Apakah Diperbolehkan Dokumen Paspor Kita Disimpan / Ditahan Oleh Pihak Lain?


Sehubungan dengan masih maraknya kasus penahanan Paspor para Buruh Migran Indonesia oleh Majikan, Agen atau pihak lainnya di Hong Kong maka pada kesempatan ini kami akan menyampaikan beberapa informasi terkait dengan Dokumen Paspor tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut  :

1.              Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang dimaksud dengan Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Selanjutnya dalam Pasal 24 ayat (4) telah ditegaskan bahwa Dokumen Paspor merupakan dokumen negara ;

2.             Berkaitan dengan ketentuan tersebut diatas maka setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai Dokumen Perjalanan atau Paspor milik orang lain akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 130 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian ;

3.             Meskipun sudah ada ketentuan yang mengatur secara jelas dan tegas bahwa Dokumen Paspor merupakan dokumen negara yang harus dipegang oleh orang yang identitasnya tertulis dalam Dokumen Paspor tersebut namun pada kenyataannya khususnya di Hong Kong masih banyak terjadi kasus penahanan paspor milik para BMI yang dilakukan oleh Agen dengan alasan para BMI masih mempunyai kewajiban terkait biaya penempatan atau dilakukan oleh Majikan dengan alasan Majikan takut BMI akan menyalahgunakan Dokumen Paspornya seperti untuk meminjam uang di lembaga finance ;

4.             Selain Dokumen Paspor milik BMI yang diminta oleh pihak Agen maupun Majikan untuk disimpan, tidak sedikit juga rekan-rekan BMI kita yang secara sukarela menitipkan Dokumen Paspornya tersebut baik kepada pihak Agen maupun Majikan dengan alasan karena takut Dokumen Paspornya tersebut hilang.

5.             Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pada kesempatan ini kami menghimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia khususnya para Buruh Migran Indonesia di Hong Kong untuk dapat memegang dan atau menyimpan Dokumen Paspornya sendiri. Apabila ada pihak lain yang akan menyimpan atau menguasai Dokumen Paspor tersebut misalnya takut hilang apabila dipegang sendiri maka hal tersebut harus dilakukan secara sukarela dan dibuatkan surat pernyataan serta tanda terimanya. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya kehilangan Dokumen Paspor tersebut ketika disimpan oleh pihak lain dan kemudian tidak ada pihak yang mau bertanggung jawab. Disamping itu sebelum Dokumen Paspor tersebut secara sukarela diserahkan kepada pihak lain untuk dibantu penyimpannya, yang bersangkutan jangan lupa untuk menyimpan foto copy Dokumen Paspor tersebut supaya mengetahui nomor serta masa berlakunya Dokumen Paspor tersebut.

6.             Dapat kami sampaikan juga bahwa apabila ada pihak lain khususnya Agen  yang memaksa BMI untuk menyerahkan Dokumen Paspornya dan kemudian menahannya maka sebelum pihak Agen tersebut membuat dan menyerahkan bukti tanda terima dokumen jangan pernah mau untuk menyerahkan Dokumen Paspor tersebut. Dengan adanya bukti tanda terima dokumen maka selanjutnya Anda dapat melaporkan kejadian tersebut ke KJRI Hong Kong untuk dapat ditindaklanjuti mengingat perbuatan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran sedang sesuai dengan Keputusan Kepala Perwakilan RI Nomor : 007/II/2017 Tentang Kode Etik Agen Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong.

Akhirnya kami menghimbau khususnya kepada para BMI di Hong Kong untuk tidak takut melapor atau mengadukan berbagai permasalahan yang dihadapi ke KJRI Hong Kong sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Republik Indonesia di Hong Kong

Selasa, 11 April 2017

SNH Overstay 2 Bulan, Divonis Hukuman Percobaan


Persidangan Warga Negara Indonesia  atas nama Terdakwa berinisial SNH  berusia 26 tahun telah dilaksanakan pada hari Selasa  tanggal 11 April  2017 bertempat di  Shatin Court  1 lantai 3.
Terdakwa SNH  pertama kali datang ke Hong Kong pada bulan Mei tahun 2016  untuk bekerja sebagai domestic helper   dimana kontrak kerjanya   akan berakhir pada tanggal 27 Mei 2018, namun pada tanggal 12 Desember 2016 Terdakwa SNH telah diputus kontrak oleh majikannya.
Setelah diputus kontrak oleh majikannya Terdakwa SNH hanya diizinkan untuk berada di Hong Kong selama 2 minggu dan setelah itu harus meninggalkan Hong Kong, namun Terdakwa SNH masih berada di Hong Kong hingga akhirnya menjadi overstay selama 2 bulan 10 hari.
Pada tanggal 8 Maret 2017 saat terdakwa sedang berada diluar untuk membeli sesuatu Terdakwa SNH ditangkap polisi yang sedang berpatroli dan kemudian Terdakwa  SNH dibawa kekantor polisi setempat kemudian dibawa ke Mau Tau Kok guna di interview dan selanjutnya Terdakwa SNH di tahan dipenjara Tailam sampai menunggu hari persidangannya.
Hasil Persidangan hari ini, Terdakwa SNH  mengakui kesalahannya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah overstay selama 2 bulan 10 hari,  sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa SNH dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi  hukuman dengan pidana penjara selama 10 hari dengan masa percobaan selama 12 bulan.  Dengan vonis tersebut maka Terdakwa SNH  tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 12 bulan  Terdakwa SNH    tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 12 bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 10 hari  ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.



Senin, 10 April 2017

Masalah Dokumen Paspor

APAKAH DIPERBOLEHKAN DOKUMEN PASPOR KITA DISIMPAN / DITAHAN OLEH PIHAK LAIN
 
Sehubungan dengan masih maraknya kasus penahanan Paspor para Buruh Migran Indonesia oleh Majikan, Agen atau pihak lainnya di Hong Kong maka pada kesempatan ini kami akan menyampaikan beberapa informasi terkait dengan Dokumen Paspor tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut  :

1.            Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang dimaksud dengan Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Selanjutnya dalam Pasal 24 ayat (4) telah ditegaskan bahwa Dokumen Paspor merupakan dokumen negara ;

2.          Berkaitan dengan ketentuan tersebut diatas maka setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai Dokumen Perjalanan atau Paspor milik orang lain akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 130 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian ;

3.             Meskipun sudah ada ketentuan yang mengatur secara jelas dan tegas bahwa Dokumen Paspor merupakan dokumen negara yang harus dipegang oleh orang yang identitasnya tertulis dalam Dokumen Paspor tersebut namun pada kenyataannya khususnya di Hong Kong masih banyak terjadi kasus penahanan paspor milik para BMI yang dilakukan oleh Agen dengan alasan para BMI masih mempunyai kewajiban terkait biaya penempatan atau dilakukan oleh Majikan dengan alasan Majikan takut BMI akan menyalahgunakan Dokumen Paspornya seperti untuk meminjam uang di lembaga finance ;

4.         Selain Dokumen Paspor milik BMI yang diminta oleh pihak Agen maupun Majikan untuk disimpan, tidak sedikit juga rekan-rekan BMI kita yang secara sukarela menitipkan Dokumen Paspornya tersebut baik kepada pihak Agen maupun Majikan dengan alasan karena takut Dokumen Paspornya tersebut hilang.

5.             Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pada kesempatan ini kami menghimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia khususnya para Buruh Migran Indonesia di Hong Kong untuk dapat memegang dan atau menyimpan Dokumen Paspornya sendiri. Apabila ada pihak lain yang akan menyimpan atau menguasai Dokumen Paspor tersebut misalnya takut hilang apabila dipegang sendiri maka hal tersebut harus dilakukan secara sukarela dan dibuatkan surat pernyataan serta tanda terimanya. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya kehilangan Dokumen Paspor tersebut ketika disimpan oleh pihak lain dan kemudian tidak ada pihak yang mau bertanggung jawab. Disamping itu sebelum Dokumen Paspor tersebut secara sukarela diserahkan kepada pihak lain untuk dibantu penyimpannya, yang bersangkutan jangan lupa untuk menyimpan foto copy Dokumen Paspor tersebut supaya mengetahui nomor serta masa berlakunya Dokumen Paspor tersebut.

6.             Dapat kami sampaikan juga bahwa apabila ada pihak lain khususnya Agen  yang memaksa BMI untuk menyerahkan Dokumen Paspornya dan kemudian menahannya maka sebelum pihak Agen tersebut membuat dan menyerahkan bukti tanda terima dokumen jangan pernah mau untuk menyerahkan Dokumen Paspor tersebut. Dengan adanya bukti tanda terima dokumen maka selanjutnya Anda dapat melaporkan kejadian tersebut ke KJRI Hong Kong untuk dapat ditindaklanjuti mengingat perbuatan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran sedang sesuai dengan Keputusan Kepala Perwakilan RI Nomor : 007/II/2017 Tentang Kode Etik Agen Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong.

7.             Akhirnya kami menghimbau khususnya kepada para BMI di Hong Kong untuk tidak takut melapor atau mengadukan berbagai permasalahan yang dihadapi ke KJRI Hong Kong sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Republik Indonesia di Hong Kong

Jumat, 07 April 2017

BMI Mencuri Barang di Supermarket Senilai HKD 188, Didenda HKD 2,000

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial KMA  (35 tahun asal Madiun)  telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 7 April  2017 bertempat di Tuen Mun  Court lantai 5 court 6.
Terdakwa KMA  pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun 2003 untuk bekerja sebagai domestic helper   dan telah bekerja dengan beberapa  majikan di Hong Kong sehingga sampai dengan saat ini Terdakwa KMA sudah bekerja selama 8 tahun dan masih  bekerja dengan  majikan   yang  berlokasi di daerah Tuen Mun dimana kontrak kerjanya akan berakhir pada bulan Agustus tahun 2018.
Pada tanggal 29  Maret 2017 Terdakwa KMA   ditangkap oleh Polisi Tuen Mun karena tuduhan telah melakukan pencurian barang-barang di supermarket  AEON. Adapun barang yang telah dicurinya tersebut  jumlahnya sebesar HKD 188.7 (seratus delapan puluh delapan tujuh sen) dengan perincian  sebagai berikut : 2 pak bebek panggang, 1 pak babi panggang, 2 pak sayuran segar, 1 pak tomat, 1 pak bawang, 2 pak pisang dan 1 pak mie instant. Semua barang belanjaan tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam miliknya dan meninggalkan supermarket AEON tanpa membayarnya.
Pada saat kejadian ternyata ada petugas supermarket AEON yang memperhatikan Terdakwa KMA sehingga pada saat yang bersangkutan hendak meninggalkan supermarket tersebut petugas kepolisian yang telah memperoleh informasi dari petugas supermarket langsung menangkapnya dan membawanya ke kantor polisi untuk diinterview dimana Terdakwa diberikan bail out dengan jaminan sebesar HKD 800 (delapan ratus hongkong dollar) dan diizinkan untuk menunggu di rumah majikan sampai pada hari persidangannya.
Hasil Persidangan hari ini, Terdakwa KMA  mengakui kesalahannya sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa KMA bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan harus membayar denda sebesar HKD 2,000 (dua ribu hongkong dollar) dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Dengan putusan tersebut maka Terdakwa KMA tidak harus membayar denda tersebut  namun yang bersangkutan  harus membuat surat pernyataan untuk berkelakuan baik dan berjanji kepada Pengadilan bahwa Terdakwa KMA tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dalam  waktu 1 tahun dimana apabila dalam waktu 1 tahun Terdakwa melanggar lagi peraturan di Hong Kong, maka Terdakwa harus membayar denda sebesar HKD 2,000 (dua ribu hongkong dollar) ditambah dengan hukuman untuk pelanggaran baru yang telah dilakukannya.  

Kamis, 06 April 2017

MDY Divonis Penjara 21 Hari

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial MDY (35 tahun asal Lampung) telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 6 April 2017 bertempat di Tuen Mun Court  lantai 6 court 7 setelah kasusnya ditransfer dari West Kowloon Court.
Terdakwa MDY pertama kali datang ke Hong Kong pada bulan Desember 2016  dan bekerja sebagai domestic helper dengan majikan yang berlokasi di daerah Lai Chi Kok dan hanya bekerja selama 2 bulan. Kemudian  pada tanggal 1 Maret 2017 Terdakwa MDY  dituduh telah mencuri 1 celana panjang Adidas, 3 helai pakaian, sebuah Rexona serta sepasang penutup telinga sehingga yang bersangkutan kemudian di laporkan ke polisi.
Terdakwa MDY ditangkap oleh polisi ditempat kediaman majikannya  pada hari yang sama dan dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi namun Terdakwa MDY tidak mengakui bahwa dirinya telah mencuri dan setelah persidangan sebelumnya Terdakwa MDY diperkenankan untuk tinggal di shelter KJRI Hong Kong.
Pada persidangan hari ini, Hakim memberikan penjelasan bahwa kesaksian dari para saksi pada sidang terdahulu hanya kesaksian dari Nenek majikan saksi SW yang menyatakan bahwa celana panjang Adidas adalah pemberian darinya, sementara kesaksian dari majikan Terdakwa MDY  menegaskan bahwa 3 helai pakaian yang telah dicuri oleh Terdakwa MDY  adalah miliknya yang telah dicuri dari nya sebab majikan Terdakwa MDY memiliki bon pembelian dari 3 helai baju yang telah dicuri oleh Terdakwa MDY.
Selanjutnya Hakim lebih mempunyai keyakinan terhadap kesaksian dan bukti  yang disampaikan oleh majikan Terdakwa MDY, sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa MDY dinyatakan bersalah, dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 21 hari.
Mengingat Terdakwa MDY sebelumnya pernah ditahan di penjara Tailam selama 14 hari sebelum bail out dan ditampung di Shelter KJRI Hong Kong, maka Terdakwa MDY  masih harus menjalani sisa hukumannya di dalam penjara yaitu selama 7 hari saja. Dari Penjara Lowu Terdakwa MDY akan dibebaskan pada tanggal 12 April 2017 dan akan segera diantarkan ke CIC Imigration Centre yang berlokasi di Tuen Mun untuk proses pemulangan ke tanah air.

Rabu, 05 April 2017

Overstay 3 Tahun 7 Bulan, TIS Divonis Penjara 10 Minggu


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial TIS telah dilaksanakan pada hari Rabu  tanggal  5 April 2017 bertempat di Shatin  Court  lantai  5 court 6.
Terdakwa TIS pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun 2011 dan bekerja sebagai domestic helper dimana Terdakwa TIS telah berganti 3 kali majikan dan terakhir yang bersangkutan bekerja dengan majikan yang berlokasi di Aplei Chau, namun Terdakwa hanya bekerja selama 2 bulan saja sebab  majikannya telah memutus kontrak dengan Terdakwa TIS.
Terdakwa TIS setelah diputus kontraknya tidak mendapatkan majikan baru dan Terdakwa pun tidak meninggalkan Hong Kong sampai batas waktu izin tinggal di Hong Kong habis hingga akhirnya menjadi overstay selama 3 tahun 7 bulan.
Pada tanggal 31 Maret 2017 Terdakwa  TIS ditangkap oleh polisi dan langsung dibawa ke kantor polisi di Yau Ma Tei untuk diinterview dan kemudian Terdakwa TIS dibawa ke Mau Tau Kok untuk di interview lebih lanjut. Selanjutnya yang bersangkutan langsung ditahan dipenjara Tai Lam untuk menunggu hari persidangannya.
Pada persidangan hari ini Terdakwa TIS mengakui perbuatanya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah overstay selama 3 tahun 7 bulan, sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa TIS dinyatakan bersalah dan oleh karenanya menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan pidana penjara selama 10 minggu.