Selasa, 11 April 2017

SNH Overstay 2 Bulan, Divonis Hukuman Percobaan


Persidangan Warga Negara Indonesia  atas nama Terdakwa berinisial SNH  berusia 26 tahun telah dilaksanakan pada hari Selasa  tanggal 11 April  2017 bertempat di  Shatin Court  1 lantai 3.
Terdakwa SNH  pertama kali datang ke Hong Kong pada bulan Mei tahun 2016  untuk bekerja sebagai domestic helper   dimana kontrak kerjanya   akan berakhir pada tanggal 27 Mei 2018, namun pada tanggal 12 Desember 2016 Terdakwa SNH telah diputus kontrak oleh majikannya.
Setelah diputus kontrak oleh majikannya Terdakwa SNH hanya diizinkan untuk berada di Hong Kong selama 2 minggu dan setelah itu harus meninggalkan Hong Kong, namun Terdakwa SNH masih berada di Hong Kong hingga akhirnya menjadi overstay selama 2 bulan 10 hari.
Pada tanggal 8 Maret 2017 saat terdakwa sedang berada diluar untuk membeli sesuatu Terdakwa SNH ditangkap polisi yang sedang berpatroli dan kemudian Terdakwa  SNH dibawa kekantor polisi setempat kemudian dibawa ke Mau Tau Kok guna di interview dan selanjutnya Terdakwa SNH di tahan dipenjara Tailam sampai menunggu hari persidangannya.
Hasil Persidangan hari ini, Terdakwa SNH  mengakui kesalahannya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah overstay selama 2 bulan 10 hari,  sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa SNH dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi  hukuman dengan pidana penjara selama 10 hari dengan masa percobaan selama 12 bulan.  Dengan vonis tersebut maka Terdakwa SNH  tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 12 bulan  Terdakwa SNH    tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 12 bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 10 hari  ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.