Kamis, 06 April 2017

MDY Divonis Penjara 21 Hari

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial MDY (35 tahun asal Lampung) telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 6 April 2017 bertempat di Tuen Mun Court  lantai 6 court 7 setelah kasusnya ditransfer dari West Kowloon Court.
Terdakwa MDY pertama kali datang ke Hong Kong pada bulan Desember 2016  dan bekerja sebagai domestic helper dengan majikan yang berlokasi di daerah Lai Chi Kok dan hanya bekerja selama 2 bulan. Kemudian  pada tanggal 1 Maret 2017 Terdakwa MDY  dituduh telah mencuri 1 celana panjang Adidas, 3 helai pakaian, sebuah Rexona serta sepasang penutup telinga sehingga yang bersangkutan kemudian di laporkan ke polisi.
Terdakwa MDY ditangkap oleh polisi ditempat kediaman majikannya  pada hari yang sama dan dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi namun Terdakwa MDY tidak mengakui bahwa dirinya telah mencuri dan setelah persidangan sebelumnya Terdakwa MDY diperkenankan untuk tinggal di shelter KJRI Hong Kong.
Pada persidangan hari ini, Hakim memberikan penjelasan bahwa kesaksian dari para saksi pada sidang terdahulu hanya kesaksian dari Nenek majikan saksi SW yang menyatakan bahwa celana panjang Adidas adalah pemberian darinya, sementara kesaksian dari majikan Terdakwa MDY  menegaskan bahwa 3 helai pakaian yang telah dicuri oleh Terdakwa MDY  adalah miliknya yang telah dicuri dari nya sebab majikan Terdakwa MDY memiliki bon pembelian dari 3 helai baju yang telah dicuri oleh Terdakwa MDY.
Selanjutnya Hakim lebih mempunyai keyakinan terhadap kesaksian dan bukti  yang disampaikan oleh majikan Terdakwa MDY, sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa MDY dinyatakan bersalah, dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 21 hari.
Mengingat Terdakwa MDY sebelumnya pernah ditahan di penjara Tailam selama 14 hari sebelum bail out dan ditampung di Shelter KJRI Hong Kong, maka Terdakwa MDY  masih harus menjalani sisa hukumannya di dalam penjara yaitu selama 7 hari saja. Dari Penjara Lowu Terdakwa MDY akan dibebaskan pada tanggal 12 April 2017 dan akan segera diantarkan ke CIC Imigration Centre yang berlokasi di Tuen Mun untuk proses pemulangan ke tanah air.