Rabu, 05 April 2017

Pengajuan Papernya Ditolak, BMI Overstay Menolak Dideportasi, Gigit Pegawai Imigrasi Hong Kong


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial TW (32 tahun) telah dilaksanakan pada hari Rabu  tanggal 5 April  2017 bertempat di Shatin  Court   lantai  3 court 1.
Pada tanggal 7 Desember 2016 Terdakwa TW dinyatakan dapat dibebaskan dari segala tuduhan terkait overstay dan selanjutnya permohonan papernya juga telah ditolak oleh Imigrasi Hong Kong sehingga Imigrasi Hong Kong kemudian mempersiapkan  untuk melakukan deportasi terhadap Terdakwa TW.
Pada tanggal 17 Desember 2016 telah dipersiapkan 2 orang petugas Imigrasi untuk mengantar Terdakwa TW  ke Kantor KJRI Hong Kong  untuk mengajukan permohonan pembuatan dokumen perjalanan (SPLP) terkait kepulangannya ke tanah air. Namun sebelum kedua petugas Imigrasi dan Terdakwa memasuki kendaraan untuk berangkat ke KJRI Hong Kong, Terdakwa TW  melakukan perlawanan dengan menggigit tangan kedua petugas Imigrasi tersebut.
Atas kejadian tersebut maka rencana pemulangan Terdakwa TW  tidak jadi dilaksanakan dan kedua petugas Imigrasi tersebut langsung di bawa dan di rawat di rumah sakit Tuen Mun untuk mendapatkan pengobatan.
Pada persidangan hari ini telah dibacakan tuduhan terhadap Terdakwa TW  yaitu telah melakukan tindakan kekerasan terhadap kedua petugas Imigrasi dikarenakan Terdakwa TW  tidak ingin dipulangkan ke tanah air (deportasi).

Atas tuduhan tersebut Terdakwa TW  kemudian mengakui kesalahannya sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa  Terdakwa TW  dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 4 minggu .

Selasa, 04 April 2017

Hotline Layanan Imigrasi KJRI Hong Kong


Senin, 03 April 2017

Overstay 3 Tahun, AY Berurusan dengan Imigrasi Hong Kong

  
Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial AY  (33 tahun asal Magetan)  telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 3 April  2017 bertempat di Shatin  Court.
Terdakwa AY  pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun 2010 untuk bekerja sebagai domestic helper  hingga  bulan Maret 2014 dan telah bekerja dengan beberapa  majikan di Hong Kong dimana majikan terakhir yang  berlokasi di daerah Shau Kei Wan kemudian telah memutuskan kontrak kerjanya namun setelah Terdakwa AY  diputus kontraknya tersebut yang bersangkutan tidak juga meninggalkan Hong Kong hingga akhirnya overstay selama 3 tahun 1 bulan.
Pada tanggal 17 Maret 2017 Terdakwa AY   ditangkap di daerah Mong Kok , saat Terdakwa AY  sedang menunggu temannya. Setelah ditangkap Terdakwa AY kemudian dibawa ke kantor polisi guna di interview ;
Pada persidangan hari ini, Terdakwa AY  mengakui kesalahannya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong,  kemudian karena  Terdakwa AY  telah mengajukan paper ke Imigrasi Hong Kong dan  permohonan papernya sedang dalam proses maka Jaksa Penuntut Umum membatalkan tuntutannya, Hakim menyatakan bahwa meskipun tuntutannya telah dibatalkan namun bukan berarti Jaksa Penuntut Umum tidak akan menuntut lagi terhadap Terdakwa AY, hal ini tergantung dari hasil permohonan papernya yang bersangkutan dan Penuntut Umum juga masih berhak untuk menuntut kembali terhadap Terdakwa AY apabila proses papernya ditolak oleh Imigrasi Hong Kong.
Dengan keputusan tersebut maka untuk sementara Terdakwa AY dibebaskan dari penjara sambil menunggu hasil dari permohonan papernya. 

 


Kamis, 30 Maret 2017

Akhirnya SMA Divonis Bebas Bersyarat


Persidangan WNI  atas nama Terdakwa berinisial SMA (32 tahun asal Wonosobo)  telah dilaksanakan pada hari Kamis   tanggal  30 Maret  2017  bertempat di Shatin Court.
Terdakwa SMA pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun 2011 dimana yang bersangkutan kemudian memperpanjang kontrak kerjanya dengan majikan  yang sama tetapi  bekerja hanya selama satu tahun  padahal visa kerjanya berlaku sampai dengan 27 Februari 2016 dikarenakan majikannya pindah ke Australia sehingga untuk selanjutnya Terdakwa SMA dipekerjakan oleh saudara perempuan dari majikan yang  pindah ke Australia.
Pada bulan Februari 2016 Terdakwa SMA kehilangan HKID sehingga yang bersangkutan kemudian melapor ke kantor polisi namun pada saat Terdakwa hendak membuat HKID yang baru petugas Imigrasi Wan Chai meminta Terdakwa SMA untuk datang ke Kowloon Bay guna di interogasi dikarenakan Terdakwa  SMA sudah melakukan pelanggaran Keimigrasian dimana visa nya sudah di cancel oleh majikannya yang dahulu yang pindah ke Australia tanpa sepengetahuan dari Terdakwa. Setelah dilakukan interogasi,  Terdakwa SMA diizinkan bail out dengan uang jaminan sebesar HK$ 100 (seratus Hong Kong dollar).
Pada persidangan hari ini Terdakwa SMA telah mengakui kesalahannya dan Hakim menyatakan bahwa Terdakwa SMA dinyatakan bersalah sebab telah bekerja di Hong Kong tanpa kontrak kerja dan tanpa visa kerja dari Imigrasi Hong Kong, kemudian Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman  pidana penjara selama 2 bulan 3 minggu dengan masa percobaan selama 1 tahun, Dengan vonis tersebut maka Terdakwa SMA tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 1 tahun Terdakwa SMA  tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 1 tahun, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 2 bulan 3 minggu   ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.

Rabu, 29 Maret 2017

OVERSTAY??? Jangan Panik!

Hasil gambar untuk JANGAN PANIK
Apa yang dimaksud dengan overstay / OS ???
Overstay / OS adalah pelanggaran terhadap peraturan ijin tinggal di suatu Negara. 

Jika Anda telah habis masa ijin tinggalnya di Hong Kong, Anda hanya diijinkan untuk tinggal selama 14 (empat belas) hari dari tanggal pemutusan kontrak kerja atau selesai kontrak.

Contoh:

Kontrak kerja Anda berakhir tanggal 30 Juni 2016, namun Anda masih diijinkan berada di Hong Kong sampai dengan tanggal 14 Juli 2016. 
Tetapi harus diingat! Pada hari terakhir yaitu tanggal 14 Juli 2016 Anda hanya diijinkan sampai dengan pukul 12 siang, setelah jam 12 siang Anda dianggap overstay / OS dan dapat dikenakan hukuman denda maupun penjara apabila Anda tertangkap oleh petugas Imigrasi Hong Kong.

Apa yang harus Anda lakukan apabila Anda overstay???

  1. Segera melapor ke KJRI dengan membawa dokumen-dokumen yang dimiliki (Paspor, HKID, Kontrak Kerja, dll.)
  2. Tidak perlu khawatir atau bingung bila Anda tidak mempunyai tempat tinggal selama proses "Lapor Diri di Imigrasi"
  3. Staff KJRI akan mendampingi Anda dalam proses "Lapor Diri" tersebut.
  4. Proses "Lapor Diri" ke Imigrasi akan dinyatakan selesai oleh Imigrasi Hong Kong dan pada hari yang ditentukan Anda diijinkan untuk pulang ke Indonesia.
  5. Harus diperhatikan : Anda tidak diperbolehkan untuk mengganti nama dan tanggal lahir apabila Anda berniat kembali bekerja ke Hong Kong. Karena perubahan nama dan tanggal lahir dianggap Anda telah memberikan keterangan palsu kepada petugas Imigrasi dan Anda langsung dipenjara.

Informasi Lebih Lanjut :

Hong Kong (+852) 3651 0200
Macau (+853) 2871 4012
website : KJRI HONG KONG
http://www.kemlu.go.id/hongkong/id/default.aspx
E-mail : info@cgrihk.com

Selasa, 28 Maret 2017

Kasus BMI yang Dituduh Menganiaya Anak Masih Berlanjut

Persidangan WNI atas nama Terdakwa berinisial NBD (38 tahun asal Blitar) telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 28 Maret  2017 bertempat di Tuen Mun Court.
 
Terdakwa NBD  diajukan ke persidangan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kecil perempuan berusia 3,5 tahun  di rumah majikannya yang berlokasi di daerah Tuen Mun.

Adapun kronologis perkara dari Terdakwa NBD pada pokoknya sebagai berikut :
  1. Terdakwa NBD datang pertama kali  ke Hong Kong pada tanggal 17 Desember 2015 untuk bekerja sebagai domestic helper dan bekerja dengan majikan yang berlokasi di daerah Tuen Mun ;
  2. Pada tanggal 9 Januari 2017 Terdakwa NBD ditangkap di rumah majikannya  oleh polisi Tuen Mun yang mendapatkan laporan dari tetangga rumah majikannya karena Terdakwa NBD dituduh telah menganiaya seorang anak kecil perempuan yang berusia 3,5 tahun ;
  3. Terdakwa kemudian dibawa ke kantor polisi di Tuen Mun guna  di interview dan di interogasi oleh polisi dimana Terdakwa NBD  kemudian dimasukkan ke dalam penjara Tailam Centre for Women sejak tanggal 11 Januari 2017 ;
  4. Pada persidangan terdahulu Terdakwa NBD tidak mengakui perbuatannya telah menganiaya seorang anak kecil perempuan berusia 3,5 tahun;
Pada persidangan hari ini Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Hakim untuk menunda persidangan perkara atas nama   Terdakwa NBD dikarenakan Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 3 orang saksi pada persidangan yang akan datang yaitu tetangga yang telah melaporkan Terdakwa NBD ke kantor polisi dan juga ibu dari majikan yang pada hari kejadian ada di tempat tersebut serta majikan yang merupakan Ibu dari anak kecil yang dianiaya tersebut;
Selanjutnya pada persidangan tersebut, Pengacara meminta kepada Hakim untuk merubah agar Terdakwa NBD dapat diizinkan untuk melaporkan dirinya ke Kantor Polisi di Tsuen Wan sebab lokasi boarding house dimana Terdakwa NBD di tampung berada di daerah Tsuen Wan. Atas permintaan dari Pengacara tersebut Hakim menyetujui untuk menunda persidangan perkara atas nama NBD hingga tanggal 11-12 Mei 2017 dan Terdakwa NBD juga diizinkan untuk berpindah Kantor Polisi untuk proses wajib lapor yang semula di Kantor Polisi Wan Chai menjadi Kantor Polisi Tsuen Wan dimana Terdakwa NBD    tetap diwajibkan untuk melaporkan diri setiap hari Senin, Rabu dan Jumat antara  jam 2 – 5 sore sampai dengan tanggal persidangan berikutnya.

 

Senin, 27 Maret 2017

BMI Overstay Ditangkap Karena Berjualan Miras Tanpa Ijin


Persidangan Warga Negara Indonesia  atas nama Terdakwa berinisial MM (41 tahun asal Bogor), telah dilaksanakan pada hari Senin  tanggal 27 Maret 2017 bertempat di Tuen Mun Court.

Terdakwa MM pertama kali datang ke Hong Kong pada bulan Maret 2014 dan bekerja sebagai domestic helper. Terdakwa MM telah berganti dua kali majikan di Hong Kong dimana  tempat majikan  yang kedua berlokasi di daerah Yuen Long.  Sebelum kontraknya berakhir Terdakwa MM telah di putus kontrak oleh majikannya sehingga yang bersangkutan hanya bekerja selama 9 bulan, namun setelah diputus kontrak oleh majikannya tersebut Terdakwa MM tidak juga meninggalkan Hong Kong sehingga menjadi overstay selama 2 tahun.

Pada tanggal 10 Maret 2017  Terdakwa MM ditangkap oleh Polisi Yuen Long yang sedang menyamar dimana saat itu Terdakwa MM sedang bekerja part time di sebuah Bar yang berlokasi di Yuen Long  dan pada saat di geledah oleh Polisi Yuen Long, ditemukan kunci utama dari  pintu Bar di kantong pakaian yang dikenakan oleh Terdakwa MM.

Pada persidangan  hari ini Terdakwa MM telah di dakwa  melakukan 3 tindak pidana yaitu :

  1. Terdakwa telah melanggar Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah  overstay di Hong Kong selama 2 tahun
  2. Terdakwa telah berjualan minuman keras tanpa izin yang sah dari pemerintah Hong Kong
  3. Terdakwa telah bekerja di Hong Kong tanpa memiliki visa kerja

Pada persidangan hari ini , pengacara mengajukan bail out kepada Hakim untuk Terdakwa MM, namun permohonan tersebut telah ditolak oleh Hakim, dan Hakim kemudian menunda persidangan sampai dengan tanggal 26 April 2017.