Rabu, 05 April 2017

Pengajuan Papernya Ditolak, BMI Overstay Menolak Dideportasi, Gigit Pegawai Imigrasi Hong Kong


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial TW (32 tahun) telah dilaksanakan pada hari Rabu  tanggal 5 April  2017 bertempat di Shatin  Court   lantai  3 court 1.
Pada tanggal 7 Desember 2016 Terdakwa TW dinyatakan dapat dibebaskan dari segala tuduhan terkait overstay dan selanjutnya permohonan papernya juga telah ditolak oleh Imigrasi Hong Kong sehingga Imigrasi Hong Kong kemudian mempersiapkan  untuk melakukan deportasi terhadap Terdakwa TW.
Pada tanggal 17 Desember 2016 telah dipersiapkan 2 orang petugas Imigrasi untuk mengantar Terdakwa TW  ke Kantor KJRI Hong Kong  untuk mengajukan permohonan pembuatan dokumen perjalanan (SPLP) terkait kepulangannya ke tanah air. Namun sebelum kedua petugas Imigrasi dan Terdakwa memasuki kendaraan untuk berangkat ke KJRI Hong Kong, Terdakwa TW  melakukan perlawanan dengan menggigit tangan kedua petugas Imigrasi tersebut.
Atas kejadian tersebut maka rencana pemulangan Terdakwa TW  tidak jadi dilaksanakan dan kedua petugas Imigrasi tersebut langsung di bawa dan di rawat di rumah sakit Tuen Mun untuk mendapatkan pengobatan.
Pada persidangan hari ini telah dibacakan tuduhan terhadap Terdakwa TW  yaitu telah melakukan tindakan kekerasan terhadap kedua petugas Imigrasi dikarenakan Terdakwa TW  tidak ingin dipulangkan ke tanah air (deportasi).

Atas tuduhan tersebut Terdakwa TW  kemudian mengakui kesalahannya sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa  Terdakwa TW  dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 4 minggu .