Rabu, 29 Maret 2017

OVERSTAY??? Jangan Panik!

Hasil gambar untuk JANGAN PANIK
Apa yang dimaksud dengan overstay / OS ???
Overstay / OS adalah pelanggaran terhadap peraturan ijin tinggal di suatu Negara. 

Jika Anda telah habis masa ijin tinggalnya di Hong Kong, Anda hanya diijinkan untuk tinggal selama 14 (empat belas) hari dari tanggal pemutusan kontrak kerja atau selesai kontrak.

Contoh:

Kontrak kerja Anda berakhir tanggal 30 Juni 2016, namun Anda masih diijinkan berada di Hong Kong sampai dengan tanggal 14 Juli 2016. 
Tetapi harus diingat! Pada hari terakhir yaitu tanggal 14 Juli 2016 Anda hanya diijinkan sampai dengan pukul 12 siang, setelah jam 12 siang Anda dianggap overstay / OS dan dapat dikenakan hukuman denda maupun penjara apabila Anda tertangkap oleh petugas Imigrasi Hong Kong.

Apa yang harus Anda lakukan apabila Anda overstay???

  1. Segera melapor ke KJRI dengan membawa dokumen-dokumen yang dimiliki (Paspor, HKID, Kontrak Kerja, dll.)
  2. Tidak perlu khawatir atau bingung bila Anda tidak mempunyai tempat tinggal selama proses "Lapor Diri di Imigrasi"
  3. Staff KJRI akan mendampingi Anda dalam proses "Lapor Diri" tersebut.
  4. Proses "Lapor Diri" ke Imigrasi akan dinyatakan selesai oleh Imigrasi Hong Kong dan pada hari yang ditentukan Anda diijinkan untuk pulang ke Indonesia.
  5. Harus diperhatikan : Anda tidak diperbolehkan untuk mengganti nama dan tanggal lahir apabila Anda berniat kembali bekerja ke Hong Kong. Karena perubahan nama dan tanggal lahir dianggap Anda telah memberikan keterangan palsu kepada petugas Imigrasi dan Anda langsung dipenjara.

Informasi Lebih Lanjut :

Hong Kong (+852) 3651 0200
Macau (+853) 2871 4012
website : KJRI HONG KONG
http://www.kemlu.go.id/hongkong/id/default.aspx
E-mail : info@cgrihk.com