Jumat, 10 Maret 2017

WNI Paper Dipenjara karena Terlibat Kasus Narkotika


Persidangan WNI atas nama Terdakwa berinisial SWWP (32 tahun asal Kediri)  telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2017 bertempat di West Kowloon Court Nomor 1 Lantai 4.
Terdakwa SWWP  adalah seorang pemegang status Paper yang dituduh terlibat kasusTrafficking Dangerous of Drugs.
Terdakwa SWWP datang ke Hong Kong sejak tahun 2015 dan bekerja selama 1 tahun lalu overstay selama 6 bulan kemudian menyerahkan diri dan mengajukan paper sehingga menjadi pemegang paper selama 1 tahun.
Pada tanggal 14 Desember 2016 Terdakwa SWWP diminta teman yang dikenalnya di sebuah bar untuk menjemput orang Rusia di Hotel Kimberly. Setibanya di kamar hotel ternyata orang Rusia tersebut sudah dikepung polisi dan kemudian Terdakwa SWWP ikut ditangkap karena orang Rusia tersebut diketahui memiliki narkotika jenis kokain sebanyak 2,53 kg.
Pada tanggal 16 Desember 2017 Terdakwa SWWP ditahan di penjara Tai Lam Centre for Woman.
Hasil persidangan hari ini,  Terdakwa SWWP mengajukan bail out dengan jaminan HKD 5,000 namun Hakim menolak pengajuannya dan persidangan Terdakwa SWWP ditunda hingga tanggal 21 April 2017.