Jumat, 10 Maret 2017

MU Overstay 2 Tahun 4 Bulan Dipenjara 15 Bulan

  
Persidangan Warga Negara Indonesia  atas nama Terdakwa berinisial MU  (50 tahun asal Surabaya) telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2017 bertempat di Sha Tin Court lantai  3 court 1.
Terdakwa MU  datang ke Hong Kong dan bekerja sebagai domestic helper  pada majikan yang berlokasi di daerah Mei Foo namun sebelum kontraknya berakhir Terdakwa MU telah di putus kontrak oleh majikannya pada tanggal 19 September 2014.
Menurut catatan Imigrasi Hong Kong bahwa Terdakwa MU setelah diputus kontrak oleh majikannya hanya diperbolehkan tinggal di Hong Kong sampai dengan tanggal 3 Oktober 2014 , namun Terdakwa MU  tidak meninggalkan Hong Kong sehingga  Terdakwa MU menjadi overstay selama 2 tahun 4 bulan.
Terdakwa MU kemudian mengajukan paper ke Imigrasi Hong Kong namun pada saat persidangan tanggal 13 Juli 2016 ,Terdakwa MU tidak hadir pada persidangan tersebut  sampai akhirnya polisi Wan Chai yang sedang beroperasi menemukan Terdakwa MU pada tanggal 16 Februari 2017 ketika sedang bekerja sebagai tenaga kebersihan di daerah Wan Chai dimana yang bersangkutan kemudian ditangkap dan dibawa polisi ke kantornya guna diinterogasi lebih lanjut.
Pada persidangan  hari ini Terdakwa MU telah di dakwa  melakukan 4 tindak pidana yaitu :
  1. Terdakwa telah overstay di Hong Kong selama 2 tahun 4 bulan
  2. Terdakwa telah membohongi  pemerintahan Hong Kong yaitu pada saat Terdakwa  ditangkap ketika sedang bekerja di Wan Chai telah  menggunakan HKID orang lain dengan nama SRI SULAMI, tanggal  lahir 7 Maret 1972 dengan No HKID  W982321(5)
  3. Terdakwa adalah pemegang paper dan tidak diperkenankan untuk bekerja
  4. Terdakwa tidak datang dipersidangan pada tanggal 13 Juli 2016

Terdakwa MU telah mengakui semua tuduhan yang ditujukan kepadanya sehingga Hakim kemudian menyatakan bahwa Terdakwa MU terbukti bersalah dan oleh karenanya menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan pidana penjara selama 15 bulan.