Selasa, 18 Juli 2017

KJRI Hong Kong Peserta Magang Fungsi Kejaksaan Kunjungi WNI di Penjara Tai Lam

Pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2017, Peserta Program Jaksa Magang yang berjumlah 6 (enam) orang berkesempatan untuk ikut dalam kunjungan dinas ke Rumah Tahanan Tai Lam Centre for Woman bersama-sama dengan Konsul Kejaksaan, dan 3 (tiga) orang staff. Kunjungan ke penjara tersebut  selain dimaksudkan sebagai sarana monitoring WNI yang bermasalah hukum di Hong Kong juga dimaksudkan untuk mengenalkan kepada para Peserta Program Jaksa Magang terkait dengan sistem dan mekanisme Pemerintah Hong Kong dalam menangani para tahanan maupun Narapidana khususnya yang berasal dari Indonesia yang saat ini berada di Penjara Tai Lam Centre for Woman.
Pada kunjungan tersebut Tim dapat menemui 14 (empat belas) dari 18 (delapan belas) orang Warga Negara Indonesia perempuan yang terdiri dari 10 (sepuluh) orang berstatus tahanan dan 8 (delapan) orang berstatus narapidana, sedangkan 4 (empat) orang lainnya tidak bersedia untuk ditemui.
Adapun data tahanan berdasarkan kasusnya adalah sebagai berikut :
NO
TINDAK PIDANA
NAPI
TAHANAN
JUMLAH
1
Narkotika
2
5
7
2
Pencurian
0
2
2
3
Pemalsuan Dokumen
1
0
1
4
ID Orang Lain
1
0
1
5
Paper Kerja
0
0
0
6
BOC (Overstay)
2
0
2
7
Lain-lain
2
3
5
TOTAL
8
10
18

Tim Citizen Service pada kunjungan tersebut membawakan barang-barang keperluan untuk para tahanan seperti shampo, body lotion, hand body, Al-Quran, pensil warna, buku bacaan, al-kitab, dll.
Tim Citizen Service pada kesempatan tersebut juga memberikan konsultasi dan layanan pengaduan kepada WNI terkait dengan permasalahan upaya hukum banding yang diajukan oleh 2 orang narapidana kasus narkotika serta berbagai keluhan tahanan lainnya selama menjalani masa hukuman di Tai Lam Centre for Women. Selain itu Tim Citizen Service juga melakukan pendataan ulang terhadap identitas para WNI yang saat ini berada di penjara Tai Lam Centre for Women;
Secara umum seluruh Warga Negara Indonesia yang berada di penjara Tai Lam Centre for Woman dalam keadaan baik serta diperlakukan secara wajar oleh pihak penjara.