Senin, 09 Januari 2017

THA Tetap Tidak Mengakui Tuduhan atas Dirinya

Persidangan Warga Negara Indonesia dengan nomor kasus KCCC 3444/2016  atas nama Terdakwa berinisial THA (46 tahun asal Cilacap) telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 9 Januari 2017 bertempat di Kowloon City Court  lantai  5 court 1.
Terdakwa THA  diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka serius terhadap majikannya dikarenakan pada tanggal 5 Oktober 2016 yang bersangkutan telah mendorong majikannya hingga terjatuh di kamar rumah kediamannya Mei Foo, Kowloon.
Pada persidangan kali ini, Terdakwa THA tetap tidak mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka serius terhadap majikannya tersebut, sehingga pihak Pengacara serta Jaksa Penuntut memohon kepada Hakim untuk diberikan waktu lagi guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas permohonan dari pihak Pengacara maupun Jaksa Penuntut Umum tersebut,  Hakim menyetujuinya dan selanjutnya memutuskan untuk menunda persidangan atas nama Terdakwa THA sampai dengan tanggal 26 Januari 2017 dan Terdakwa THA masih diizinkan untuk bail out.