Persidangan Warga Negara Indonesia dengan nomor kasus KCCC
3444/2016 atas nama Terdakwa berinisial THA
(46 tahun asal Cilacap) telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 9 Januari
2017 bertempat di Kowloon City Court lantai
5 court 1.
Terdakwa THA diajukan ke
persidangan dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka
serius terhadap majikannya dikarenakan pada tanggal 5 Oktober 2016 yang
bersangkutan telah mendorong majikannya hingga terjatuh di kamar rumah
kediamannya Mei Foo, Kowloon.
Pada persidangan kali ini, Terdakwa THA tetap tidak mengakui bahwa
dirinya telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka serius terhadap
majikannya tersebut, sehingga pihak Pengacara serta Jaksa Penuntut memohon
kepada Hakim untuk diberikan waktu lagi guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas permohonan dari pihak Pengacara maupun Jaksa Penuntut Umum
tersebut, Hakim menyetujuinya dan
selanjutnya memutuskan untuk menunda persidangan atas nama Terdakwa THA sampai
dengan tanggal 26 Januari 2017 dan Terdakwa THA masih diizinkan untuk bail
out.