Persidangan dengan nomor
kasus STCC 156/2017 atas nama Terdakwa
EN (34 tahun asal Blitar),
telah dilaksanakan pada hari
Kamis tanggal 12 Januari
2017 bertempat di Shatin Court lantai
3 court 1;
Terdakwa EN datang pertama kali ke Hong Kong pada bulan
Januari tahun 2012 dan bekerja di daerah
Tsing Yi, dimana
sebelum kontrak kerjanya berakhir
Terdakwa EN telah diputus kontraknya
oleh majikannya ;
Sesuai Peraturan Keimigrasian Hong Kong, Terdakwa
EN mempunyai waktu 14
hari untuk mendapatkan majikan yang baru namun apabila tidak mendapatkan
majikan yang baru maka yang bersangkutan harus
segera meninggalkan Hong Kong pada tanggal 1 September 2012. Pada kenyataannya sampai dengan
batas waktu yang ditentukan Terdakwa EN belum mendapatkan majikan baru dan yang
bersangkutan juga tetap berada di
Hong Kong sehingga akhirnya
menjadi overstay ;
Pada tanggal 29 September
2012 Terdakwa EN ditangkap oleh polisi
yang sedang bertugas di daerah Tsing Yi dan selanjutnya di bawa ke Kantor Polisi untuk
di interview / diinterogasi dimana Terdakwa EN kemudian ditahan
namun pada tanggal 3 Oktober 2012 yang
bersangkutan di bebaskan
dengan syarat bahwa Terdakwa EN diwajibkan untuk lapor ke kantor polisi
setempat setiap 2 minggu ;
Setelah Terdakwa EN bebas bersyarat
ternyata yang bersangkutan hanya
melapor diri sampai dengan tanggal 9
Desember 2012 dan selanjutnya tidak pernah melaporkan diri lagi sampai dengan yang bersangkutan ditangkap kembali
oleh petugas Kepolisian pada tanggal 7 Januari 2017 ;
Hasil persidangan hari ini Terdakwa EN mengakui kesalahannya telah melanggar peraturan Keimigrasian Hong Kong yaitu telah overstay selama 4 tahun 2
minggu. Selanjutnya dalam persidangan tersebut Hakim memutuskan bahwa Terdakwa EN dinyatakan
bersalah dan oleh karenanya Terdakwa EN harus menjalani hukuman penjara selama 4 bulan.