Senin, 15 Mei 2017

NW Dipenjara 6 Minggu karena Bekerja di Toko Milik Majikannya


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial NW (32 tahun) dengan nomor kasus STCC 1491/2017 telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 15 Mei 2017 bertempat di Pengadilan Sha Tin lantai  3 court 1.
Terdakwa NW pertama kali ke Hong Kong pada tahun 2015 untuk bekerja sebagai domestic helper dimana yang bersangkutan bekerja dengan majikan yang pertama hanya selama 2 bulan kemudian diputus kontrak oleh majikannya karena tidak bisa berbahasa kantonis dan selanjutnya  Terdakwa NW  mendapatkan majikan baru yang berlokasi  di Kwai Chung dan bekerja sampai dengan saat ini. Terdakwa NW baru saja memperpanjang kontrak kerjanya dengan majikannya tersebut pada tanggal 9 Februari 2017.
Pada tanggal 11 April 2017 saat Terdakwa NW sedang berada di toko milik majikannya yang berlokasi di Tai Kok Tsui,   datang 2 orang laki laki  ( petugas Labour dan Imigrasi Hong Kong yang sedang melakukan razia gabungan dan menyamar sebagai pembeli ) dimana pada saat itu Terdakwa NW melayani dari pembelian sampai dengan proses transaksi pembayaran. Selanjutnya pada saat kedua laki laki itu hendak meninggalkan toko di mana Terdakwa NW bekerja, keduanya kemudian berbalik dan menunjukkan identitasnya serta meminta Terdakwa NW untuk menunjukkan identitas dan kontrak kerja yang dimilikinya.
Pada hari yang sama kedua petugas tersebut menangkap Terdakwa NW dengan tuduhan bahwa Terdakwa NW telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong yaitu Terdakwa NW datang ke Hong Kong  seharusnya hanya bekerja sebagai domestic helper namun pada kenyataannya yang bersangkutan juga bekerja di toko.
Terdakwa di bawa ke Kantor Polisi untuk dilakukan investigasi, namun Terdakwa NW tidak mengakuinya karena yang bersangkutan menyatakan pada saat itu hanya kebetulan saja saat majikan meminta dirinya datang ke toko.
Hasil persidangannya  Terdakwa NW akhirnya mengakui kesalahannya dan mengakui perbuatannya bahwa Terdakwa NW setiap harinya dari hari senin sampai dengan jumat mulai pukul 14.00 sampai dengan pukul 18.00 memang membantu di toko majikannya tersebut dan Terdakwa NW menerima imbalan gaji sebesar HKD 5.000 (lima ribu hongkong dollar) setiap bulannya. Adapun hal tersebut sudah dilakukannya semenjak kontrak pertama hingga hari dimana Terdakwa NW ditangkap oleh petugas. Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa NW telah mengakui kesalahannya yang telah melanggar peraturan  Keimigrasian di Hong Kong, dan oleh karenanya Hakim menyatakan bahwa Terdakwa NW bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 6 minggu . 

Jumat, 12 Mei 2017

NB Dituduh Melakukan Penganiayaan terhadap Anak Kecil

Persidangan WNI atas nama Terdakwa berinisial NB (39 tahun asal Blitar) telah dilaksanakan pada tanggal 11 – 12 Mei 2017 bertempat di Tuen Mun Court.
Terdakwa NB diajukan ke persidangan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kecil perempuan berusia 3,5 tahun  di rumah majikannya yang berlokasi di daerah Tuen Mun.
Terdakwa NB datang pertama kali  ke Hong Kong pada tanggal 17 Desember 2015 untuk bekerja sebagai domestic helper dan bekerja dengan majikan yang berlokasi di daerah Tuen Mun.
Pada tanggal 9 Januari 2017 Terdakwa NB ditangkap di rumah majikannya  oleh polisi Tuen Mun yang mendapatkan laporan dari tetangga rumah majikannya karena Terdakwa NB dituduh telah menganiaya seorang anak kecil perempuan yang berusia 3,5 tahun.
Terdakwa kemudian dibawa ke kantor polisi di Tuen Mun guna  di interview dan di interogasi oleh polisi dimana Terdakwa NB  kemudian dimasukkan ke dalam penjara Tailam Centre for Women sejak tanggal 11 Januari 2017.
Pada persidangan terdahulu Terdakwa NB tidak mengakui perbuatannya telah menganiaya seorang anak kecil perempuan berusia 3,5 tahun.
Pada persidangan hari Kamis tanggal 11 Mei 2017  adalah dimana  Jaksa Penuntut  telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Tetangga yang telah melaporkan Terdakwa NB kepada polisi telah memberikan pernyataan yang memberatkan Terdakwa NB yaitu yang bersangkutan telah menganiaya anak  kecil perempuan berusia 3,5 tahun.
Saksi majikan perempuan dari Terdakwa NB yang telah memberikan pernyataan yang baik dan dapat membantu meringankan Terdakwa NB yaitu bahwa Terdakwa NB selama bekerja dengannya telah melakukan pekerjaan yang baik.
Saksi Nenek dari anak kecil perempuan tidak diizinkan untuk memberikan kesaksian oleh Hakim atas keberatan dari pengacara sebab saksi nenek tidak berada di tempat kejadian saat peristiwa tersebut terjadi , dan saksi nenek datang ke rumah setelah kejadian.
Saksi Polisi yang menangkap Terdakwa NB pun tidak memberikan pernyataan sebab kejadian telah lewat baru polisi datang menangkap Terdakwa NB (menangkap Terdakwa NB karena ditelepon oleh tetangga rumah majikan dari Terdakwa NB bekerja).
Selanjutnya hasil persidangan pada hari Jum’at  tanggal 12 Mei 2017 yaitu perdebatan antara Pengacara  yang menyatakan bahwa Terdakwa NB hanya lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mengurus anak kecil perempuan yang berusia 3,5 tahun sehingga bukan melakukan penganiayaan. Sementara Jaksa Penuntut Umum memberikan pernyataannya bahwa Terdakwa NB telah menganiaya anak kecil perempuan berusia 3,5 tahun sehingga mengakibatkan anak kecil itu  menangis menjerit jerit karena  ketakutan. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa NB Hakim kemudian memberikan gambaran dari sebuah kejadian nyata dan menurut pandangan hukum, bahwa Terdakwa NB tidak seharusnya menakuti anak kecil perempuan itu tetapi Terdakwa NB dapat melakukannya dengan cara yang lebih baik dan lebih halus dengan bujukan. Oleh karena tidak adanya kesepakatan dan kesepahaman maka Hakim menunda sidang putusan sampai dengan tanggal 22 Mei 2017.

Rabu, 10 Mei 2017

Kunjungan ke Penjara Macau, Rabu 10 Mei 2017


Citizen Service KJRI Hong Kong melakukan kunjungan rutin ke Rumah Tahanan Estabelecimento Prisional de Coloane Macau telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 yang dipimpin langsung oleh Konsul Jenderal dan diterima oleh Social Worker untuk Warga Negara Indonesia yang bermasalah hukum di Macau.

Adapun Tahanan / Narapidana WNI yang berada di Estabelecimento Prisional de Macau saat ini sebanyak 13 (tiga belas) orang, yang terdiri dari 9 (sembilan) orang perempuan dan 4 (empat) orang laki-laki dengan perincian tindak pidana sebegai berikut : Narkotika 8 orang (4 perempuan dan 4 laki-laki), Pencurian 4 orang perempuan, Tindak Pidana Lainnya 1 orang perempuan.

Dalam kunjungan tersebut, Tim Citizen Service telah memberikan beberapa barang berupa buku bacaan baik koran maupun majalah, sabun, shampo dan body lotion untuk para tahanan / narapidana.

Disamping itu pada kesempatan tersebut juga dilakukan dialog antara Tim Citizen Service dengan para tahanan dalam rangka mengetahui kondisi serta berbagai permasalahan yang mereka hadapi selama dalam tahanan terutama mengenai penerbitan SPLP untuk para tahanan yang akan segera menyelesaikan masa hukumannya melalui mekanisme parole dalam waktu dekat.

Berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh Tim Citizen Service, secara umum kondisi para tahanan / narapidana sehat dan baik serta diperlakukan secara wajar oleh pihak penjara di Macau.

Senin, 08 Mei 2017

Karena Tidak Mendapatkan Majikan yang Cocok, MU Akhirnya menjadi OS dan Mengajukan Paper

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial MU, kelahiran Waleri berusia 30 tahun  telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 8  Mei  2017 bertempat di Shatin Court.
Terdakwa MU pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun 2009 dan bekerja sebagai domestic helper dimana yang bersangkutan kemudian break kontrak sehingga yang bersangkutan hanya bekerja selama 2 bulan dengan majikannya.
Setelah break kontrak, Terdakwa MU kemudian pergi ke Macau untuk memperpanjang visanya dan setelah kembali dari Macau Terdakwa MU mendapatkan majikan di Hong Kong namun hanya bekerja selama 7 bulan saja sebab majikannya pindah ke Singapore. Terdakwa MU berusaha mendapatkan majikan baru lagi tetapi majikannya yang baru tersebut berlokasi di Shen Zhen Cina dan Terdakwa MU hanya bekerja selama 2 bulan kemudian diputus kontrak oleh majikannya, hingga akhirnya menjadi overstay sejak 9 Juli 2010.
Pada tanggal 13 April 2015  Terdakwa MU menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi di Kowloon Bay sebab Terdakwa MU hendak menikah dengan lelaki Hong Kong. Setelah Terdakwa MU diinterview, yang bersangkutan diizinkan untuk bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 500 (lima ratus hongkong dollar), kemudian Terdakwa MU mengajukan paper dan melahirkan seorang bayi laki laki yang sekarang sudah berusia 9 bulan.
Pada persidangan hari ini Terdakwa MU mengakui perbuatanya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah overstay selama 4 tahun 8 bulan, sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi  hukuman dengan pidana penjara selama 4 bulan  dengan masa percobaan selama 18 bulan. Dengan vonis tersebut maka Terdakwa MU tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 18 bulan Terdakwa MU tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 18 bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 4 bulan   ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.

Kamis, 04 Mei 2017

SH Pemegang Paper, Terjebak Kasus Narkotika


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial SH (30 tahun asal Semarang) telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2017 bertempat di Pengadilan West Kowloon.

Terdakwa SH pertama kali ke Hong Kong pada tahun 2012 dan bekerja sebagai domestic helper namun sejak tahun 2015 Terdakwa SH telah overstay dan saat ini Terdakwa adalah pemegang paper di Hong Kong dan tinggal di daerah Kam Tin, Yuen Long.

Terdakwa memiliki seorang anak kecil laki laki dari hasil hubungan dengan kekasihnya orang Afrika (Ghana), dan saat ini kekasihnya sedang berada di negaranya di Afrika.  

Pada tanggal 2 Mei 2017, teman laki laki Terdakwa SH (teman kekasihnya) yang berinisial K, meminta tolong kepada Terdakwa SH untuk mengambilkan parcel di Kantor Pos daerah Kamtin, menurutnya bahwa parcel itu berisi kosmetik, namun pada saat Terdakwa SH hendak meninggalkan kantor pos, Terdakwa SH dicekal oleh polisi yang berpakaian preman dan ditangkap kemudian dibawa ke kantor polisi untuk interview serta diberitahukan alasan mengapa dirinya ditangkap polisi. Pada saat parcel di buka oleh polisi dan ditunjukkan kepada Terdakwa SH ternyata parcel tersebut berisi Narkoba jenis kokain seberat 650 gram.

Pada persidangan tersebut, Terdakwa SH   mengajukan bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 5.000 (lima ribu hongkong dollar) namun bail out nya telah ditolak oleh Hakim sebab Terdakwa SH  dianggap berbahaya.

Disamping itu Hakim juga memutuskan bahwa persidangan perkara atas nama Terdakwa SH ditunda   sampai dengan tanggal 27 Juli 2017. 

Setelah Mengakui Kesalahannya, RSS Dipindahkan Persidangannya ke High Court

 

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial RSS  (27 tahun asal Medan)  telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 4  Mei  2017 bertempat di Pengadilan West Kowloon. 

Terdakwa RSS  pertama kali datang ke Hong Kong pada tanggal 27 Desember 2016 dan ditangkap oleh Petugas Customs Hong Kong karena terbukti membawa narkotika jenis ice seberat 2,6 kg yang ditemukan di dalam koper yang dibawa oleh Terdakwa RSS dari Afrika untuk kemudian direncanakan akan dibawa ke Malaysia.

Terdakwa RSS yang mengaku tinggal di Batam telah dikenalkan oleh sahabatnya dengan seseorang yang berkewarganegaraan Afrika atas nama PETER yang kemudian menghubungi Terdakwa RSS melalui telepon genggam  dan menawarkan tiket gratis untuk travelling dengan rute Batam – Singapura – Kamboja – Bangkok – Addis Ababa Ethiopia – Abidjan Afrika – Hong Kong – Malaysia.

Terdakwa RSS sempat bertemu dengan PETER di Kamboja yang minta tolong kepada Terdakwa agar membawakan baju miliknya dengan menggunakan sebuah koper dari Afrika untuk diserahkan kepada seorang temannya di Malaysia.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan dakwaannya bahwa Terdakwa RSS telah terbukti membawa narkotika jenis ice seberat 2,6 kg dan setelah dicuci beratnya menjadi 2,258 kg.

Pada persidangannya Terdakwa RSS telah mengakui kesalahannya dan Hakim menyatakan bahwa persidangan perkara atas nama Terdakwa RSS akan dipindahkan ke High Court sehingga persidangannya akan ditunda sampai dengan tanggal 12 Juni 2017.

Selasa, 02 Mei 2017

Overstay 1,5 Bulan, RIK Divonis Hukum Percobaan


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial RIK, kelahiran Waleri berusia 30 tahun  telah dilaksanakan pada hari Selasa   tanggal  2 Mei  2017 bertempat di Shatin  Court.

Terdakwa RIK pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun 2010 dan bekerja sebagai domestic helper dimana yang bersangkutan telah berganti beberapa kali majikan dan terakhir bekerja dengan majikan yang berlokasi di daerah Hong Kong, namun hanya bekerja selama 1 tahun saja dikarenakan  majikannya telah memutus kontrak dengan Terdakwa RIK ;

Pada tanggal 20 Desember 2015 Terdakwa RIK setelah putus kontrak dengan majikannya, yang bersangkutan tidak juga mendapatkan majikan baru dan yang bersangkutan juga tidak meninggalkan Hong Kong   sampai dengan batas waktu ijin tinggal di Hong Kong yaitu tanggal 3 Januari 2016 habis sehingga yang bersangkutan akhirnya menjadi overstay selama 1,5 bulan.

Pada tanggal 22 Februari 2017  Terdakwa  RIK menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi di Kowloon Bay sebab Terdakwa berkeinginan untuk pulang ke tanah air. Setelah  Terdakwa RIK diinterview, yang bersangkutan diizinkan untuk bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 100  (seratus hongkong dollar) dan menunggu sampai dengan hari persidangannya.

Pada persidangan hari ini Terdakwa RIK mengakui perbuatanya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah overstay selama 1,5 bulan, sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi  hukuman dengan pidana penjara selama 6  hari dengan masa percobaan selama 12 bulan.  Dengan vonis tersebut maka Terdakwa RIK   tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 12 bulan Terdakwa RIK tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 12 bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 6  hari  ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.