Jumat, 12 Mei 2017

NB Dituduh Melakukan Penganiayaan terhadap Anak Kecil

Persidangan WNI atas nama Terdakwa berinisial NB (39 tahun asal Blitar) telah dilaksanakan pada tanggal 11 – 12 Mei 2017 bertempat di Tuen Mun Court.
Terdakwa NB diajukan ke persidangan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kecil perempuan berusia 3,5 tahun  di rumah majikannya yang berlokasi di daerah Tuen Mun.
Terdakwa NB datang pertama kali  ke Hong Kong pada tanggal 17 Desember 2015 untuk bekerja sebagai domestic helper dan bekerja dengan majikan yang berlokasi di daerah Tuen Mun.
Pada tanggal 9 Januari 2017 Terdakwa NB ditangkap di rumah majikannya  oleh polisi Tuen Mun yang mendapatkan laporan dari tetangga rumah majikannya karena Terdakwa NB dituduh telah menganiaya seorang anak kecil perempuan yang berusia 3,5 tahun.
Terdakwa kemudian dibawa ke kantor polisi di Tuen Mun guna  di interview dan di interogasi oleh polisi dimana Terdakwa NB  kemudian dimasukkan ke dalam penjara Tailam Centre for Women sejak tanggal 11 Januari 2017.
Pada persidangan terdahulu Terdakwa NB tidak mengakui perbuatannya telah menganiaya seorang anak kecil perempuan berusia 3,5 tahun.
Pada persidangan hari Kamis tanggal 11 Mei 2017  adalah dimana  Jaksa Penuntut  telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Tetangga yang telah melaporkan Terdakwa NB kepada polisi telah memberikan pernyataan yang memberatkan Terdakwa NB yaitu yang bersangkutan telah menganiaya anak  kecil perempuan berusia 3,5 tahun.
Saksi majikan perempuan dari Terdakwa NB yang telah memberikan pernyataan yang baik dan dapat membantu meringankan Terdakwa NB yaitu bahwa Terdakwa NB selama bekerja dengannya telah melakukan pekerjaan yang baik.
Saksi Nenek dari anak kecil perempuan tidak diizinkan untuk memberikan kesaksian oleh Hakim atas keberatan dari pengacara sebab saksi nenek tidak berada di tempat kejadian saat peristiwa tersebut terjadi , dan saksi nenek datang ke rumah setelah kejadian.
Saksi Polisi yang menangkap Terdakwa NB pun tidak memberikan pernyataan sebab kejadian telah lewat baru polisi datang menangkap Terdakwa NB (menangkap Terdakwa NB karena ditelepon oleh tetangga rumah majikan dari Terdakwa NB bekerja).
Selanjutnya hasil persidangan pada hari Jum’at  tanggal 12 Mei 2017 yaitu perdebatan antara Pengacara  yang menyatakan bahwa Terdakwa NB hanya lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mengurus anak kecil perempuan yang berusia 3,5 tahun sehingga bukan melakukan penganiayaan. Sementara Jaksa Penuntut Umum memberikan pernyataannya bahwa Terdakwa NB telah menganiaya anak kecil perempuan berusia 3,5 tahun sehingga mengakibatkan anak kecil itu  menangis menjerit jerit karena  ketakutan. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa NB Hakim kemudian memberikan gambaran dari sebuah kejadian nyata dan menurut pandangan hukum, bahwa Terdakwa NB tidak seharusnya menakuti anak kecil perempuan itu tetapi Terdakwa NB dapat melakukannya dengan cara yang lebih baik dan lebih halus dengan bujukan. Oleh karena tidak adanya kesepakatan dan kesepahaman maka Hakim menunda sidang putusan sampai dengan tanggal 22 Mei 2017.