Selasa, 04 April 2017
Senin, 03 April 2017
Overstay 3 Tahun, AY Berurusan dengan Imigrasi Hong Kong
Persidangan Warga Negara
Indonesia atas nama Terdakwa berinisial AY
(33 tahun asal Magetan) telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 3
April 2017 bertempat di Shatin Court.
Terdakwa AY pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun
2010 untuk bekerja sebagai domestic helper hingga bulan Maret 2014 dan telah bekerja dengan
beberapa majikan di Hong Kong dimana
majikan terakhir yang berlokasi di
daerah Shau Kei Wan kemudian telah memutuskan kontrak kerjanya namun setelah
Terdakwa AY diputus kontraknya tersebut
yang bersangkutan tidak juga meninggalkan Hong Kong hingga akhirnya overstay
selama 3 tahun 1 bulan.
Pada tanggal 17 Maret 2017
Terdakwa AY ditangkap di daerah Mong Kok , saat Terdakwa AY
sedang menunggu temannya. Setelah
ditangkap Terdakwa AY kemudian dibawa ke kantor polisi guna di interview ;
Pada persidangan hari ini, Terdakwa AY
mengakui kesalahannya bahwa dirinya
telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong, kemudian karena Terdakwa AY telah mengajukan paper ke Imigrasi Hong
Kong dan permohonan papernya sedang
dalam proses maka Jaksa Penuntut Umum membatalkan tuntutannya, Hakim menyatakan
bahwa meskipun tuntutannya telah dibatalkan namun bukan berarti Jaksa Penuntut Umum
tidak akan menuntut lagi terhadap Terdakwa AY, hal ini tergantung dari hasil
permohonan papernya yang bersangkutan dan Penuntut Umum juga masih berhak untuk
menuntut kembali terhadap Terdakwa AY apabila proses papernya ditolak oleh Imigrasi
Hong Kong.
Dengan keputusan tersebut maka untuk
sementara Terdakwa AY dibebaskan dari penjara sambil menunggu hasil dari
permohonan papernya.
Kamis, 30 Maret 2017
Akhirnya SMA Divonis Bebas Bersyarat
Persidangan WNI atas nama Terdakwa berinisial SMA (32 tahun asal Wonosobo)
telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal
30 Maret 2017 bertempat di Shatin Court.
Terdakwa SMA pertama kali datang ke Hong Kong pada
tahun 2011 dimana yang bersangkutan kemudian memperpanjang kontrak kerjanya
dengan majikan yang sama tetapi bekerja hanya selama satu tahun padahal visa kerjanya berlaku sampai dengan
27 Februari 2016 dikarenakan majikannya pindah ke Australia sehingga untuk
selanjutnya Terdakwa SMA dipekerjakan
oleh saudara perempuan dari majikan yang
pindah ke Australia.
Pada bulan Februari 2016 Terdakwa SMA kehilangan HKID sehingga yang bersangkutan
kemudian melapor ke kantor polisi namun pada saat Terdakwa hendak membuat HKID
yang baru petugas Imigrasi Wan Chai meminta Terdakwa SMA untuk datang ke Kowloon Bay guna di
interogasi dikarenakan Terdakwa SMA sudah melakukan pelanggaran
Keimigrasian dimana visa nya sudah di cancel oleh majikannya yang dahulu
yang pindah ke Australia tanpa sepengetahuan dari Terdakwa. Setelah dilakukan
interogasi, Terdakwa SMA diizinkan bail out dengan uang
jaminan sebesar HK$ 100 (seratus Hong Kong dollar).
Pada persidangan hari ini Terdakwa SMA telah mengakui kesalahannya dan Hakim
menyatakan bahwa Terdakwa SMA dinyatakan
bersalah sebab telah bekerja di Hong Kong tanpa kontrak kerja dan tanpa visa
kerja dari Imigrasi Hong Kong, kemudian Hakim memutuskan untuk menjatuhkan
hukuman pidana penjara selama 2 bulan 3 minggu
dengan masa percobaan selama 1 tahun, Dengan vonis tersebut maka Terdakwa SMA
tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 1 tahun Terdakwa SMA tidak diperbolehkan untuk melakukan
pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan /
pelanggaran yang baru dalam waktu 1 tahun, maka Terdakwa harus menjalani
hukuman penjara selama 2 bulan 3 minggu ditambah dengan hukuman yang baru atas
pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.
Rabu, 29 Maret 2017
OVERSTAY??? Jangan Panik!
Apa yang dimaksud dengan overstay / OS ???
Overstay / OS adalah pelanggaran terhadap peraturan ijin tinggal di suatu Negara.
Jika Anda telah habis masa ijin tinggalnya di Hong Kong, Anda hanya diijinkan untuk tinggal selama 14 (empat belas) hari dari tanggal pemutusan kontrak kerja atau selesai kontrak.
Contoh:
Kontrak kerja Anda berakhir tanggal 30 Juni 2016, namun Anda masih diijinkan berada di Hong Kong sampai dengan tanggal 14 Juli 2016.
Tetapi harus diingat! Pada hari terakhir yaitu tanggal 14 Juli 2016 Anda hanya diijinkan sampai dengan pukul 12 siang, setelah jam 12 siang Anda dianggap overstay / OS dan dapat dikenakan hukuman denda maupun penjara apabila Anda tertangkap oleh petugas Imigrasi Hong Kong.
Apa yang harus Anda lakukan apabila Anda overstay???
- Segera melapor ke KJRI dengan membawa dokumen-dokumen yang dimiliki (Paspor, HKID, Kontrak Kerja, dll.)
- Tidak perlu khawatir atau bingung bila Anda tidak mempunyai tempat tinggal selama proses "Lapor Diri di Imigrasi"
- Staff KJRI akan mendampingi Anda dalam proses "Lapor Diri" tersebut.
- Proses "Lapor Diri" ke Imigrasi akan dinyatakan selesai oleh Imigrasi Hong Kong dan pada hari yang ditentukan Anda diijinkan untuk pulang ke Indonesia.
- Harus diperhatikan : Anda tidak diperbolehkan untuk mengganti nama dan tanggal lahir apabila Anda berniat kembali bekerja ke Hong Kong. Karena perubahan nama dan tanggal lahir dianggap Anda telah memberikan keterangan palsu kepada petugas Imigrasi dan Anda langsung dipenjara.
Informasi Lebih Lanjut :
Hong Kong (+852) 3651 0200
Macau (+853) 2871 4012
website : KJRI HONG KONG
http://www.kemlu.go.id/hongkong/id/default.aspx
E-mail : info@cgrihk.com
Selasa, 28 Maret 2017
Kasus BMI yang Dituduh Menganiaya Anak Masih Berlanjut
Persidangan WNI atas nama Terdakwa berinisial NBD (38 tahun asal Blitar) telah dilaksanakan pada hari
Selasa tanggal 28 Maret 2017 bertempat
di Tuen Mun Court.
Terdakwa NBD diajukan ke persidangan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kecil perempuan berusia 3,5 tahun di rumah majikannya yang berlokasi di daerah Tuen Mun.
Adapun kronologis perkara dari Terdakwa NBD pada pokoknya sebagai berikut :
- Terdakwa NBD datang pertama kali ke Hong Kong pada tanggal 17 Desember 2015 untuk bekerja sebagai domestic helper dan bekerja dengan majikan yang berlokasi di daerah Tuen Mun ;
- Pada tanggal 9 Januari 2017 Terdakwa NBD ditangkap di rumah majikannya oleh polisi Tuen Mun yang mendapatkan laporan dari tetangga rumah majikannya karena Terdakwa NBD dituduh telah menganiaya seorang anak kecil perempuan yang berusia 3,5 tahun ;
- Terdakwa kemudian dibawa ke kantor polisi di Tuen Mun guna di interview dan di interogasi oleh polisi dimana Terdakwa NBD kemudian dimasukkan ke dalam penjara Tailam Centre for Women sejak tanggal 11 Januari 2017 ;
- Pada persidangan terdahulu Terdakwa NBD tidak mengakui perbuatannya telah menganiaya seorang anak kecil perempuan berusia 3,5 tahun;
Pada persidangan hari ini Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Hakim untuk menunda persidangan perkara atas
nama Terdakwa
NBD dikarenakan Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 3 orang saksi pada
persidangan yang akan datang yaitu tetangga yang telah melaporkan Terdakwa NBD
ke kantor polisi dan juga ibu dari majikan yang pada hari kejadian ada di
tempat tersebut serta majikan
yang merupakan Ibu dari anak
kecil yang dianiaya tersebut;
Selanjutnya pada persidangan tersebut, Pengacara meminta
kepada Hakim untuk merubah agar Terdakwa NBD dapat diizinkan untuk melaporkan
dirinya ke Kantor Polisi di Tsuen Wan sebab lokasi boarding house dimana
Terdakwa NBD di tampung berada di daerah Tsuen Wan. Atas permintaan dari
Pengacara tersebut Hakim menyetujui untuk menunda persidangan perkara atas nama
NBD hingga tanggal 11-12 Mei 2017 dan Terdakwa NBD juga diizinkan untuk
berpindah Kantor Polisi untuk proses wajib lapor yang semula di Kantor Polisi Wan
Chai menjadi Kantor Polisi Tsuen Wan dimana Terdakwa NBD tetap
diwajibkan untuk melaporkan diri setiap hari Senin, Rabu dan Jumat antara jam 2 – 5 sore sampai dengan tanggal
persidangan berikutnya.
Senin, 27 Maret 2017
BMI Overstay Ditangkap Karena Berjualan Miras Tanpa Ijin
Persidangan
Warga Negara Indonesia
atas
nama Terdakwa berinisial MM (41 tahun asal Bogor), telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 27 Maret 2017 bertempat di Tuen Mun Court.
Terdakwa MM
pertama kali datang ke Hong
Kong pada bulan Maret 2014 dan bekerja sebagai domestic helper. Terdakwa MM telah berganti dua
kali majikan di Hong Kong dimana
tempat majikan yang kedua berlokasi di daerah Yuen Long. Sebelum kontraknya berakhir Terdakwa MM telah di putus
kontrak oleh majikannya sehingga yang bersangkutan hanya bekerja selama 9 bulan,
namun setelah diputus
kontrak oleh majikannya tersebut Terdakwa
MM tidak juga meninggalkan Hong Kong sehingga menjadi
overstay selama 2 tahun.
Pada tanggal 10 Maret 2017 Terdakwa MM ditangkap oleh Polisi Yuen Long
yang sedang menyamar dimana saat itu Terdakwa MM sedang bekerja part time
di sebuah Bar yang berlokasi di Yuen Long
dan pada saat di geledah oleh Polisi Yuen Long, ditemukan kunci utama
dari pintu Bar di kantong pakaian yang
dikenakan oleh Terdakwa MM.
Pada persidangan hari ini Terdakwa MM telah di dakwa melakukan 3
tindak pidana yaitu :
- Terdakwa telah melanggar Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah overstay di Hong Kong selama 2 tahun
- Terdakwa telah berjualan minuman keras tanpa izin yang sah dari pemerintah Hong Kong
- Terdakwa telah bekerja di Hong Kong tanpa memiliki visa kerja
Pada persidangan hari ini , pengacara
mengajukan bail out kepada Hakim untuk Terdakwa MM, namun permohonan tersebut telah
ditolak oleh Hakim, dan Hakim kemudian menunda
persidangan sampai
dengan tanggal 26 April 2017.
Minggu, 26 Maret 2017
Bilamana Kita Menjadi Korban Kekerasan Fisik di Hong Kong
APA
YANG HARUS DILAKUKAN APABILA KITA MENJADI
Sehubungan dengan adanya
beberapa kasus yang menimpa Buruh Migran Indonesia yang berada di Hong Kong
khususnya yang menjadi korban kekerasan fisik baik yang dilakukan oleh majikan
maupun pihak lainnya maka pada kesempatan ini kami akan menyampaikan informasi
terkait dengan apa yang harus dilakukan apabila kita menjadi korban kekerasan
fisik, yang pada pokoknya sebagai berikut
:
1.
Yang dimaksud menjadi korban kekerasan fisik
yaitu apabila kita menerima perlakukan yang tidak semestinya dari orang lain
seperti dipukul, ditampar, ditendang, dijambak dan atau tindakan kekerasan lainnya yang mengakibatkan
rasa sakit dan atau luka baik luka terbuka (sampai keluar darah) maupun luka
tertutup (kemerahan, memar, bengkak) ;
2.
Apabila anda menjadi korban kekerasan fisik
sebagaimana dijelaskan di atas maka pada kesempatan pertama anda harus segera
melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi yang terdekat. Namun apabila anda
tidak memungkinkan untuk meninggalkan tempat karena berbagai alasan maka anda
dapat menghubungi nomor darurat di Hong Kong melalui telepon untuk meminta bantuan
atau pertolongan yaitu ke nomor 999 ;
3.
Tindakan lainnya yang perlu untuk anda lakukan
ketika menjadi korban kekerasan fisik yaitu segera mendatangi rumah sakit
pemerintah di Hong Kong saat bekas kekerasan fisik masih ada seperti memar,
kemerahan atau bengkak dan selanjutnya meminta kepada dokter yang memeriksa
untuk membuatkan salinan laporan medis (semacam visum et repertum) ;
4.
Kecepatan untuk menindaklanjuti terjadinya
kekerasan fisik tersebut sangat diperlukan dalam rangka untuk mendapatkan alat
bukti yang akan digunakan apabila kasus tersebut nantinya akan diproses secara
hukum ;
5.
Hal lainnya yang perlu anda lakukan apabila
menjadi korban kekerasan fisik yaitu sesegera mungkin memberitahu atau
melaporkan ke Agen dan KJRI Hong Kong sehingga baik Agen maupun KJRI Hong Kong
dapat membantu / mendampingi anda dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
6.
Dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan
Keputusan Kepala Perwakilan RI Nomor : 007/II/2017 Tentang Kode Etik Agen
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong yang mulai berlaku efektif pada
tanggal 1 Maret 2017 ini telah diatur mengenai kewajiban Agen sebagai
berikut :
“Agen wajib memantau,
membantu, mendampingi dan memfasilitasi TKI yang ditempatkan serta berkoordinasi
dengan KJRI Hong Kong, dalam hal TKI yang bersangkutan mengalami
permasalahan selama berada di wilayah Hong Kong terkait permasalahan pidana,
perdata, ketenagakerjaan, dan keimigrasian. Bantuan Agen kepada TKI tersebut
diberikan dalam bentuk (1) pendampingan bagi TKI dalam melakukan pelaporan
kepada otoritas terkait di Hong Kong, (2) pendampingan bagi TKI dalam melakukan
mediasi permasalahan dengan pihak terkait, dan (3) kegiatan fasilitasi lain
yang mendukung penyelesaian permasalahan TKI tersebut”
Apabila pihak Agen tidak melaksanakan kewajiban
tersebut atau tidak bersedia untuk membantu BMI di Hong Kong yang menjadi
korban kekerasan fisik maka hal tersebut masuk dalam kategori Pelanggaran
Sedang.
7.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas
maka tidak ada alasan lagi bagi BMI untuk tidak menindaklanjuti kasus kekerasan
fisik yang menimpa dirinya. Jangan ragu ataupun takut kehilangan pekerjaan
apabila BMI yang menjadi korban kekerasan fisik akan melaporkan kasusnya
tersebut kepada aparat yang berwenang karena hal tersebut merupakan HAK yang
anda miliki yang tentunya akan mendapatkan perlindungan / jaminan sesuai
ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai contoh apabila kekerasan fisik tersebut
dilakukan oleh majikan anda dan kasusnya dibawa ke pengadilan serta terbukti
majikan anda bersalah maka anda akan diberikan kesempatan untuk berganti
majikan di Hong Kong tanpa harus pulang dulu ke tanah air.
Langganan:
Postingan (Atom)