Kamis, 30 Maret 2017

Akhirnya SMA Divonis Bebas Bersyarat


Persidangan WNI  atas nama Terdakwa berinisial SMA (32 tahun asal Wonosobo)  telah dilaksanakan pada hari Kamis   tanggal  30 Maret  2017  bertempat di Shatin Court.
Terdakwa SMA pertama kali datang ke Hong Kong pada tahun 2011 dimana yang bersangkutan kemudian memperpanjang kontrak kerjanya dengan majikan  yang sama tetapi  bekerja hanya selama satu tahun  padahal visa kerjanya berlaku sampai dengan 27 Februari 2016 dikarenakan majikannya pindah ke Australia sehingga untuk selanjutnya Terdakwa SMA dipekerjakan oleh saudara perempuan dari majikan yang  pindah ke Australia.
Pada bulan Februari 2016 Terdakwa SMA kehilangan HKID sehingga yang bersangkutan kemudian melapor ke kantor polisi namun pada saat Terdakwa hendak membuat HKID yang baru petugas Imigrasi Wan Chai meminta Terdakwa SMA untuk datang ke Kowloon Bay guna di interogasi dikarenakan Terdakwa  SMA sudah melakukan pelanggaran Keimigrasian dimana visa nya sudah di cancel oleh majikannya yang dahulu yang pindah ke Australia tanpa sepengetahuan dari Terdakwa. Setelah dilakukan interogasi,  Terdakwa SMA diizinkan bail out dengan uang jaminan sebesar HK$ 100 (seratus Hong Kong dollar).
Pada persidangan hari ini Terdakwa SMA telah mengakui kesalahannya dan Hakim menyatakan bahwa Terdakwa SMA dinyatakan bersalah sebab telah bekerja di Hong Kong tanpa kontrak kerja dan tanpa visa kerja dari Imigrasi Hong Kong, kemudian Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman  pidana penjara selama 2 bulan 3 minggu dengan masa percobaan selama 1 tahun, Dengan vonis tersebut maka Terdakwa SMA tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 1 tahun Terdakwa SMA  tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 1 tahun, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 2 bulan 3 minggu   ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.

Rabu, 29 Maret 2017

OVERSTAY??? Jangan Panik!

Hasil gambar untuk JANGAN PANIK
Apa yang dimaksud dengan overstay / OS ???
Overstay / OS adalah pelanggaran terhadap peraturan ijin tinggal di suatu Negara. 

Jika Anda telah habis masa ijin tinggalnya di Hong Kong, Anda hanya diijinkan untuk tinggal selama 14 (empat belas) hari dari tanggal pemutusan kontrak kerja atau selesai kontrak.

Contoh:

Kontrak kerja Anda berakhir tanggal 30 Juni 2016, namun Anda masih diijinkan berada di Hong Kong sampai dengan tanggal 14 Juli 2016. 
Tetapi harus diingat! Pada hari terakhir yaitu tanggal 14 Juli 2016 Anda hanya diijinkan sampai dengan pukul 12 siang, setelah jam 12 siang Anda dianggap overstay / OS dan dapat dikenakan hukuman denda maupun penjara apabila Anda tertangkap oleh petugas Imigrasi Hong Kong.

Apa yang harus Anda lakukan apabila Anda overstay???

  1. Segera melapor ke KJRI dengan membawa dokumen-dokumen yang dimiliki (Paspor, HKID, Kontrak Kerja, dll.)
  2. Tidak perlu khawatir atau bingung bila Anda tidak mempunyai tempat tinggal selama proses "Lapor Diri di Imigrasi"
  3. Staff KJRI akan mendampingi Anda dalam proses "Lapor Diri" tersebut.
  4. Proses "Lapor Diri" ke Imigrasi akan dinyatakan selesai oleh Imigrasi Hong Kong dan pada hari yang ditentukan Anda diijinkan untuk pulang ke Indonesia.
  5. Harus diperhatikan : Anda tidak diperbolehkan untuk mengganti nama dan tanggal lahir apabila Anda berniat kembali bekerja ke Hong Kong. Karena perubahan nama dan tanggal lahir dianggap Anda telah memberikan keterangan palsu kepada petugas Imigrasi dan Anda langsung dipenjara.

Informasi Lebih Lanjut :

Hong Kong (+852) 3651 0200
Macau (+853) 2871 4012
website : KJRI HONG KONG
http://www.kemlu.go.id/hongkong/id/default.aspx
E-mail : info@cgrihk.com

Selasa, 28 Maret 2017

Kasus BMI yang Dituduh Menganiaya Anak Masih Berlanjut

Persidangan WNI atas nama Terdakwa berinisial NBD (38 tahun asal Blitar) telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 28 Maret  2017 bertempat di Tuen Mun Court.
 
Terdakwa NBD  diajukan ke persidangan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kecil perempuan berusia 3,5 tahun  di rumah majikannya yang berlokasi di daerah Tuen Mun.

Adapun kronologis perkara dari Terdakwa NBD pada pokoknya sebagai berikut :
  1. Terdakwa NBD datang pertama kali  ke Hong Kong pada tanggal 17 Desember 2015 untuk bekerja sebagai domestic helper dan bekerja dengan majikan yang berlokasi di daerah Tuen Mun ;
  2. Pada tanggal 9 Januari 2017 Terdakwa NBD ditangkap di rumah majikannya  oleh polisi Tuen Mun yang mendapatkan laporan dari tetangga rumah majikannya karena Terdakwa NBD dituduh telah menganiaya seorang anak kecil perempuan yang berusia 3,5 tahun ;
  3. Terdakwa kemudian dibawa ke kantor polisi di Tuen Mun guna  di interview dan di interogasi oleh polisi dimana Terdakwa NBD  kemudian dimasukkan ke dalam penjara Tailam Centre for Women sejak tanggal 11 Januari 2017 ;
  4. Pada persidangan terdahulu Terdakwa NBD tidak mengakui perbuatannya telah menganiaya seorang anak kecil perempuan berusia 3,5 tahun;
Pada persidangan hari ini Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Hakim untuk menunda persidangan perkara atas nama   Terdakwa NBD dikarenakan Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 3 orang saksi pada persidangan yang akan datang yaitu tetangga yang telah melaporkan Terdakwa NBD ke kantor polisi dan juga ibu dari majikan yang pada hari kejadian ada di tempat tersebut serta majikan yang merupakan Ibu dari anak kecil yang dianiaya tersebut;
Selanjutnya pada persidangan tersebut, Pengacara meminta kepada Hakim untuk merubah agar Terdakwa NBD dapat diizinkan untuk melaporkan dirinya ke Kantor Polisi di Tsuen Wan sebab lokasi boarding house dimana Terdakwa NBD di tampung berada di daerah Tsuen Wan. Atas permintaan dari Pengacara tersebut Hakim menyetujui untuk menunda persidangan perkara atas nama NBD hingga tanggal 11-12 Mei 2017 dan Terdakwa NBD juga diizinkan untuk berpindah Kantor Polisi untuk proses wajib lapor yang semula di Kantor Polisi Wan Chai menjadi Kantor Polisi Tsuen Wan dimana Terdakwa NBD    tetap diwajibkan untuk melaporkan diri setiap hari Senin, Rabu dan Jumat antara  jam 2 – 5 sore sampai dengan tanggal persidangan berikutnya.

 

Senin, 27 Maret 2017

BMI Overstay Ditangkap Karena Berjualan Miras Tanpa Ijin


Persidangan Warga Negara Indonesia  atas nama Terdakwa berinisial MM (41 tahun asal Bogor), telah dilaksanakan pada hari Senin  tanggal 27 Maret 2017 bertempat di Tuen Mun Court.

Terdakwa MM pertama kali datang ke Hong Kong pada bulan Maret 2014 dan bekerja sebagai domestic helper. Terdakwa MM telah berganti dua kali majikan di Hong Kong dimana  tempat majikan  yang kedua berlokasi di daerah Yuen Long.  Sebelum kontraknya berakhir Terdakwa MM telah di putus kontrak oleh majikannya sehingga yang bersangkutan hanya bekerja selama 9 bulan, namun setelah diputus kontrak oleh majikannya tersebut Terdakwa MM tidak juga meninggalkan Hong Kong sehingga menjadi overstay selama 2 tahun.

Pada tanggal 10 Maret 2017  Terdakwa MM ditangkap oleh Polisi Yuen Long yang sedang menyamar dimana saat itu Terdakwa MM sedang bekerja part time di sebuah Bar yang berlokasi di Yuen Long  dan pada saat di geledah oleh Polisi Yuen Long, ditemukan kunci utama dari  pintu Bar di kantong pakaian yang dikenakan oleh Terdakwa MM.

Pada persidangan  hari ini Terdakwa MM telah di dakwa  melakukan 3 tindak pidana yaitu :

  1. Terdakwa telah melanggar Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah  overstay di Hong Kong selama 2 tahun
  2. Terdakwa telah berjualan minuman keras tanpa izin yang sah dari pemerintah Hong Kong
  3. Terdakwa telah bekerja di Hong Kong tanpa memiliki visa kerja

Pada persidangan hari ini , pengacara mengajukan bail out kepada Hakim untuk Terdakwa MM, namun permohonan tersebut telah ditolak oleh Hakim, dan Hakim kemudian menunda persidangan sampai dengan tanggal 26 April 2017.

 

Minggu, 26 Maret 2017

Bilamana Kita Menjadi Korban Kekerasan Fisik di Hong Kong



APA YANG HARUS DILAKUKAN APABILA KITA MENJADI
KORBAN KEKERASAN FISIK DI HONG KONG
Sumber Gambar: sidomi.com
Sehubungan dengan adanya beberapa kasus yang menimpa Buruh Migran Indonesia yang berada di Hong Kong khususnya yang menjadi korban kekerasan fisik baik yang dilakukan oleh majikan maupun pihak lainnya maka pada kesempatan ini kami akan menyampaikan informasi terkait dengan apa yang harus dilakukan apabila kita menjadi korban kekerasan fisik, yang pada pokoknya sebagai berikut  :

1.              Yang dimaksud menjadi korban kekerasan fisik yaitu apabila kita menerima perlakukan yang tidak semestinya dari orang lain seperti dipukul, ditampar, ditendang, dijambak dan atau  tindakan kekerasan lainnya yang mengakibatkan rasa sakit dan atau luka baik luka terbuka (sampai keluar darah) maupun luka tertutup (kemerahan, memar, bengkak) ;

2.             Apabila anda menjadi korban kekerasan fisik sebagaimana dijelaskan di atas maka pada kesempatan pertama anda harus segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi yang terdekat. Namun apabila anda tidak memungkinkan untuk meninggalkan tempat karena berbagai alasan maka anda dapat menghubungi nomor darurat di Hong Kong melalui telepon untuk meminta bantuan atau pertolongan yaitu ke nomor 999 ;

3.             Tindakan lainnya yang perlu untuk anda lakukan ketika menjadi korban kekerasan fisik yaitu segera mendatangi rumah sakit pemerintah di Hong Kong saat bekas kekerasan fisik masih ada seperti memar, kemerahan atau bengkak dan selanjutnya meminta kepada dokter yang memeriksa untuk membuatkan salinan laporan medis (semacam visum et repertum) ;

4.             Kecepatan untuk menindaklanjuti terjadinya kekerasan fisik tersebut sangat diperlukan dalam rangka untuk mendapatkan alat bukti yang akan digunakan apabila kasus tersebut nantinya akan diproses secara hukum ;
5.             Hal lainnya yang perlu anda lakukan apabila menjadi korban kekerasan fisik yaitu sesegera mungkin memberitahu atau melaporkan ke Agen dan KJRI Hong Kong sehingga baik Agen maupun KJRI Hong Kong dapat membantu / mendampingi anda dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

6.             Dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Kepala Perwakilan RI Nomor : 007/II/2017 Tentang Kode Etik Agen Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2017 ini telah diatur mengenai kewajiban Agen sebagai berikut  :
Agen wajib memantau, membantu, mendampingi dan memfasilitasi TKI yang ditempatkan serta berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong, dalam hal TKI yang bersangkutan mengalami permasalahan selama berada di wilayah Hong Kong terkait permasalahan pidana, perdata, ketenagakerjaan, dan keimigrasian. Bantuan Agen kepada TKI tersebut diberikan dalam bentuk (1) pendampingan bagi TKI dalam melakukan pelaporan kepada otoritas terkait di Hong Kong, (2) pendampingan bagi TKI dalam melakukan mediasi permasalahan dengan pihak terkait, dan (3) kegiatan fasilitasi lain yang mendukung penyelesaian permasalahan TKI tersebut

Apabila pihak Agen tidak melaksanakan kewajiban tersebut atau tidak bersedia untuk membantu BMI di Hong Kong yang menjadi korban kekerasan fisik maka hal tersebut masuk dalam kategori Pelanggaran Sedang.

7.             Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas maka tidak ada alasan lagi bagi BMI untuk tidak menindaklanjuti kasus kekerasan fisik yang menimpa dirinya. Jangan ragu ataupun takut kehilangan pekerjaan apabila BMI yang menjadi korban kekerasan fisik akan melaporkan kasusnya tersebut kepada aparat yang berwenang karena hal tersebut merupakan HAK yang anda miliki yang tentunya akan mendapatkan perlindungan / jaminan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai contoh apabila kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh majikan anda dan kasusnya dibawa ke pengadilan serta terbukti majikan anda bersalah maka anda akan diberikan kesempatan untuk berganti majikan di Hong Kong tanpa harus pulang dulu ke tanah air.

Jumat, 24 Maret 2017

BMI Harus Hati-hati terhadap Barang Pemberian Majikan


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial MDY (35 tahun kelahiran Lampung)  telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017 bertempat di West Kowloon Court lantai 5 court 5.

Terdakwa MDY pertama kali datang ke Hong Kong pada bulan Desember 2016  dan bekerja sebagai domestic helper dengan majikan yang berlokasi di daerah Lai Chi Kok dan hanya bekerja selama 2 bulan. Kemudian  pada tanggal 1 Maret 2017 Terdakwa MDY  dituduh telah mencuri 1 celana panjang Adidas, 3 helai pakaian, sebuah Rexona serta sepasang penutup telinga sehingga yang bersangkutan kemudian dilaporkan ke polisi.

Terdakwa MDY ditangkap oleh polisi ditempat kediaman majikannya  pada hari yang sama dan dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi namun Terdakwa MDY tidak mengakui bahwa dirinya telah mencuri dan setelah persidangan sebelumnya Terdakwa MDY diperkenankan untuk tinggal di shelter KJRI Hong Kong.

Pada persidangan hari ini, dihadirkan 4 orang saksi yaitu Majikan Terdakwa MDY (Saksi 1), Polisi yang menangkap Terdakwa MDY (Saksi 2), adik ipar Terdakwa MDY (Saksi 3) dan nenek majikan adik iparnya (Saksi 4) untuk diambil pernyataannya terkait perkara yang sedang dihadapi oleh Terdakwa MDY.

Selanjutnya Terdakwa MDY masih tetap tidak mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian atas barang bukti yang diajukan di persidangan dan kemudian Hakim memutuskan untuk menunda persidangan perkara atas nama Terdakwa MDY  sampai dengan tanggal 6 April 2017.


Overstayer 4 Tahun, Masuk Penjara 16 Minggu


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial SWY (30 tahun kelahiran Indramayu)   telah dilaksanakan pada hari Jumat  tanggal 24 Maret 2017 bertempat di Sha Tin Court   lantai  3 court 1 ;

Terdakwa SWY pertama kali datang ke Hong Kong pada tanggal 21 Juli 2011  dan bekerja sebagai domestic helper dengan majikan yang berlokasi di daerah Mei Foo namun pada tanggal 7 Juli 2012  Terdakwa SWY diputus kontrak kerjanya  oleh majikan sehingga Terdakwa SWY hanya diizinkan tinggal di Hong Kong sampai dengan tanggal 21 Juli 2012. Namun setelah diputus kontraknya dan keluar dari rumah majikan, yang bersangkutan tidak juga mendapatkan majikan yang baru sampai batas izin tinggalnya di Hong Kong habis sehingga yang bersangkutan akhirnya menjadi overstay di Hong Kong selama 4 tahun 7  bulan  ;

Terdakwa SWY berkeinginan untuk pulang ke tanah air sehingga yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke kantor  Imigrasi di Kowloon Bay pada tanggal 13 Maret 2017 dan setelah diinterview serta diinterogasi oleh petugas Imigrasi kemudian Terdakwa SWY diizinkan untuk bail out sambil menunggu hari     persidangannya ;

Pada persidangan hari ini, Terdakwa SWY mengakui kesalahannya bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong  sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa SWY dinyatakan bersalah dan oleh karenanya dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama  16 minggu.