Rabu, 17 Mei 2017

KJRI Lakukan Kunjungan ke Penjara Tai Lam Centre for Woman, 17 Mei 2017

Kunjungan ke penjara Tai Lam Centre for Woman telah dilaksanakan oleh Tim Citizen Service KJRI Hong Kong yang dipimpin oleh Konsul Jenderal RI Hong Kong pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2017.
Pada kunjungan tersebut Tim dapat menemui 22 (dua puluh dua) dari 24 (dua puluh empat) orang Warga Negara Indonesia perempuan yang terdiri dari 15 (lima belas) orang berstatus tahanan dan 9 (sembilan) orang berstatus narapidana, sedangkan 1 (satu) orang tidak dapat menemui Tim karena sedang bekerja dan 1 (satu) orang tidak bersedia untuk ditemui.
Adapun data tahanan berdasarkan kasusnya adalah sebagai berikut :
NO
TINDAK PIDANA
NAPI
TAHANAN
JUMLAH
1
Narkotika
2
8
10
2
Pencurian
1
0
1
3
Pemalsuan Dokumen
0
0
0
4
ID Orang Lain
1
1
2
5
Paper Kerja
0
1
1
6
BOC (Overstay)
3
3
6
7
Lain-lain
2
2
4
TOTAL
9
15
24

Tim Citizen Service pada kunjungan tersebut membawakan barang-barang keperluan untuk para tahanan seperti shampo, body lotion, hand body, majalah, Al-Quran, pensil warna, buku tulis, dll.
Tim Citizen Service pada kesempatan tersebut juga memberikan konsultasi dan layanan pengaduan kepada WNI terkait dengan permasalahan dalam menghadapi Bulan Suci Ramadhan 1438 H khususnya mengenai pengadaan makan sahur dan buka puasa serta berbagai keluhan lainnya selama menjalani masa hukuman di Tai Lam Centre for Women. Selain itu Tim Citizen Service juga melakukan pendataan ulang terhadap identitas para WNI yang saat ini berada di penjara Tai Lam Centre for Women.
Setelah pertemuan dengan para WNI yang berada di Tailam Centre for Women tersebut selesai selanjutnya Konsul Jenderal RI Hong Kong juga bertemu dengan Superintendent Tai Lam Centre for Women guna menyampaikan beberapa permasalahan / keluhan sebagaimana yang telah disampaikan oleh para tahanan WNI agar mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya.
Secara umum seluruh Warga Negara Indonesia yang berada di penjara Tai Lam Centre for Woman dalam keadaan baik serta diperlakukan secara wajar oleh pihak penjara.