Selasa, 14 Maret 2017

Dituduh Mencuri, MY Diadili dan Sempat Dipenjara


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial MY (35 tahun asal Lampung) telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 bertempat di West Kowloon  Court lantai 4 court 1.

Terdakwa MY pertama kali datang ke Hong Kong pada bulan Desember 2016  dan bekerja sebagai domestic helper dengan majikan yang berlokasi di daerah Lai Chi Kok dan hanya bekerja selama 2 bulan. Kemudian  pada tanggal 1 Maret 2017 Terdakwa MY  dituduh telah mencuri celana panjang Adidas, 3 helai pakaian, sebuah Rexona  serta sepasang penutup telinga sehingga yang bersangkutan kemudian dilaporkan ke polisi.

Terdakwa MY ditangkap oleh polisi ditempat kediaman majikannya  pada hari yang sama dan dibawa ke kantor polisi untuk diinterview namun Terdakwa MY tidak mengakui bahwa dirinya telah mencuri sehingga kemudian Terdakwa MY di bawa dan ditahan dipenjara Tai Lam sambil  menunggu waktu persidangannya.

Pada persidangan hari ini, Terdakwa MY tidak mengakui kesalahannya dan Hakim mengizinkan Terdakwa MY untuk bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 200 (dua ratus Hong Kong dollar) dan biaya bantuan Pengacara sebesar HKD 540 ( lima ratus empat puluh Hong Kong dollar) yang dibayarkan oleh Fungsi Kejaksaan KJRI Hong Kong. Selanjutnya Terdakwa MY ditampung di shelter KJRI, dan Hakim juga memutuskan untuk menunda persidangan perkara atas nama Terdakwa MY  sampai dengan tanggal 24 Maret 2017.