Senin, 09 Januari 2017

ST Dinyatakan Tidak Bersalah

 
Persidangan dengan nomor kasus KTC 5102/2016 atas nama Terdakwa berinisial ST  (36 tahun asal Blitar), HKID  WX 026582 (7)  telah dilaksanakan pada hari  Senin  tanggal 9 Januari 2017  bertempat di Kwun Tong Court  lantai  3 court 1.
Terdakwa ST sudah  bekerja di  Hong Kong selama 3,5 tahun  dimana pada tanggal 30 November 2016 Terdakwa ST dilaporkan  oleh majikannya dan kemudian  ditangkap oleh Petugas Kepolisian di rumah majikannya  yang berlokasi di Wong Tai Sin pada saat sedang bekerja dengan tuduhan telah melakukan pencurian uang majikannya sebesar HKD 145.000 (Seratus empat puluh lima ribu Hong Kong dollar).
Terdakwa ST selanjutnya di bawa ke Kantor Polisi di Wong Tai Sin untuk di interview / diinterogasi dan kemudian  Terdakwa ST  ditahan di penjara Tai Lam Centre for Women.
Dalam persidangan hari ini Terdakwa ST tidak mengakui tuduhan bahwa dirinya telah mencuri uang milik majikannya tersebut.
Selanjutnya setelah Hakim melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut akhirnya memutuskan bahwa Terdakwa ST  dinyatakan tidak bersalah sehingga yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuduhan dikarenakan tidak adanya cukup bukti dari majikan yang melaporkan Terdakwa ST  telah melakukan pencurian uang milik majikannya tersebut.