Jumat, 13 Januari 2017

SE Disidangkan karena Kerja di Restauran Milik Majikan


Persidangan dengan nomor kasus STCC 3656/2016 atas nama Terdakwa berinisial SE  (36 tahun asa Banjarnegara)  telah dilaksanakan pada hari  Jumat   tanggal  13 Januari 2017  bertempat di Shatin Court  lantai  3 court 1 ;
Terdakwa SE pertama kali datang ke Hong Kong pada bulan November 2008, kemudian Terdakwa break kontrak dan meninggalkan Hong Kong menuju ke Cina untuk menunggu visa dari majikan baru yang diproses melalui sebuah Agen di daerah Yuen Long ;
Terdakwa SE masuk ke rumah majikan baru pada bulan Juli 2009 dan bekerja sampai dengan saat ini hingga Terdakwa SE  di tangkap oleh petugas Imigrasi Hong Kong yang menyamar pada tanggal 20 September 2016 pada saat sedang mencuci piring di sebuah restaurant milik majikannya yang berlokasi di Yuen Long ;
Terdakwa SE dituduh telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah bekerja sebagai pencuci piring di restaurant milik majikannya dimana pada persidangan sebelumnya Terdakwa SE  telah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk bekerja sama dengan pihak Labour Section dan Imigrasi Hong Kong guna memberikan kesaksian di persidangan berikutnya terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh majikannya ;
Pada persidangan hari ini Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Hakim untuk dapat mempelajari pernyataan yang diberikan oleh Terdakwa SE, apakah pernyataan yang diberikan oleh Terdakwa SE tersebut nantinya dapat digunakan untuk memproses majikannya di pengadilan, dan apabila pernyataan  tersebut memang dapat digunakan dalam proses hukum terhadap majikannya hal tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan dalam pemberian keringanan hukuman bagi Terdakwa SE ;   

Mengingat persidangan perkara dari majikan Terdakwa SE  baru akan dilaksanakan pada tanggal 21 Februari maka  persidangan perkara  atas nama Terdakwa SE selanjutnya ditunda  sampai dengan tanggal 23  Februari 2017.