Kamis, 12 Januari 2017

EN Overstay, Dihukum 4 Bulan Penjara


Persidangan dengan nomor kasus STCC 156/2017 atas nama Terdakwa EN (34 tahun asal Blitar),  telah dilaksanakan pada hari  Kamis  tanggal 12 Januari 2017  bertempat di Shatin  Court  lantai  3 court 1;
Terdakwa EN  datang pertama kali ke Hong Kong pada bulan Januari tahun 2012  dan bekerja di daerah Tsing Yi, dimana sebelum kontrak kerjanya berakhir Terdakwa  EN telah diputus kontraknya oleh majikannya ;
Sesuai Peraturan Keimigrasian Hong Kong, Terdakwa  EN  mempunyai waktu 14 hari untuk mendapatkan majikan yang baru namun apabila tidak mendapatkan majikan yang baru maka yang bersangkutan harus segera meninggalkan Hong Kong pada tanggal 1 September  2012. Pada kenyataannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan Terdakwa EN  belum mendapatkan majikan baru dan yang bersangkutan juga tetap berada di Hong Kong sehingga akhirnya menjadi overstay ;
Pada tanggal 29 September 2012 Terdakwa EN  ditangkap oleh polisi yang sedang bertugas di daerah Tsing Yi dan selanjutnya di bawa ke Kantor Polisi   untuk di interview / diinterogasi dimana Terdakwa EN kemudian ditahan namun  pada tanggal 3 Oktober 2012 yang bersangkutan di bebaskan dengan syarat bahwa Terdakwa EN diwajibkan untuk lapor ke kantor polisi setempat  setiap 2 minggu ;
Setelah Terdakwa EN  bebas bersyarat ternyata yang bersangkutan hanya melapor diri sampai dengan tanggal  9 Desember 2012 dan selanjutnya  tidak pernah melaporkan diri  lagi  sampai dengan yang bersangkutan ditangkap kembali oleh petugas Kepolisian  pada  tanggal 7 Januari 2017 ;   

Hasil persidangan hari ini   Terdakwa EN  mengakui kesalahannya  telah melanggar peraturan Keimigrasian Hong Kong yaitu telah overstay selama 4 tahun 2 minggu. Selanjutnya dalam persidangan tersebut Hakim memutuskan bahwa Terdakwa EN dinyatakan  bersalah dan oleh karenanya Terdakwa EN  harus menjalani hukuman penjara selama 4 bulan.