Selasa, 18 Juli 2017

KJRI Hong Kong Peserta Magang Fungsi Kejaksaan Kunjungi WNI di Penjara Tai Lam

Pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2017, Peserta Program Jaksa Magang yang berjumlah 6 (enam) orang berkesempatan untuk ikut dalam kunjungan dinas ke Rumah Tahanan Tai Lam Centre for Woman bersama-sama dengan Konsul Kejaksaan, dan 3 (tiga) orang staff. Kunjungan ke penjara tersebut  selain dimaksudkan sebagai sarana monitoring WNI yang bermasalah hukum di Hong Kong juga dimaksudkan untuk mengenalkan kepada para Peserta Program Jaksa Magang terkait dengan sistem dan mekanisme Pemerintah Hong Kong dalam menangani para tahanan maupun Narapidana khususnya yang berasal dari Indonesia yang saat ini berada di Penjara Tai Lam Centre for Woman.
Pada kunjungan tersebut Tim dapat menemui 14 (empat belas) dari 18 (delapan belas) orang Warga Negara Indonesia perempuan yang terdiri dari 10 (sepuluh) orang berstatus tahanan dan 8 (delapan) orang berstatus narapidana, sedangkan 4 (empat) orang lainnya tidak bersedia untuk ditemui.
Adapun data tahanan berdasarkan kasusnya adalah sebagai berikut :
NO
TINDAK PIDANA
NAPI
TAHANAN
JUMLAH
1
Narkotika
2
5
7
2
Pencurian
0
2
2
3
Pemalsuan Dokumen
1
0
1
4
ID Orang Lain
1
0
1
5
Paper Kerja
0
0
0
6
BOC (Overstay)
2
0
2
7
Lain-lain
2
3
5
TOTAL
8
10
18

Tim Citizen Service pada kunjungan tersebut membawakan barang-barang keperluan untuk para tahanan seperti shampo, body lotion, hand body, Al-Quran, pensil warna, buku bacaan, al-kitab, dll.
Tim Citizen Service pada kesempatan tersebut juga memberikan konsultasi dan layanan pengaduan kepada WNI terkait dengan permasalahan upaya hukum banding yang diajukan oleh 2 orang narapidana kasus narkotika serta berbagai keluhan tahanan lainnya selama menjalani masa hukuman di Tai Lam Centre for Women. Selain itu Tim Citizen Service juga melakukan pendataan ulang terhadap identitas para WNI yang saat ini berada di penjara Tai Lam Centre for Women;
Secara umum seluruh Warga Negara Indonesia yang berada di penjara Tai Lam Centre for Woman dalam keadaan baik serta diperlakukan secara wajar oleh pihak penjara.

Senin, 17 Juli 2017

Mengaku Tidak Tahu Dirinya Overstay, SP Divonis Hukuman Percobaan

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial SP (40 tahun asal Salatiga) telah dilaksanakan pada hari Senin  tanggal 17 Juli 2017 bertempat di Pengadilan Sha Tin lantai  3 court 1.
Terdakwa SP pertama kali  datang ke Hong Kong pada  tahun 2010  dan bekerja sebagai domestic helper kemudian setelah kontraknya habis Terdakwa SP renew kontrak dengan majikannya yang sama dan bekerja hingga saat ini di daerah Sham Shui Po.
Pada tanggal 24 Februari 2017 saat Terdakwa SP datang ke Kantor Imigrasi di Wan Chai untuk memperpanjang visa baru diketahui bahwa dirinya telah overstay di Hong Kong selama 2 tahun 2 bulan, dan pihak Imigrasi meminta Terdakwa SP untuk hadir di persidangan pada hari ini.
Kontrak Kerja Terdakwa SP dengan majikannya seharusnya berakhir pada tanggal 23 Desember 2014 namun sebelum Kontrak Kerjanya berakhir majikannya yang merupakan seorang nenek telah meninggal dunia,  namun karena  Terdakwa SP tidak memahami dan tidak mengerti bahwa Kontrak Kerjanya tersebut harus diperbaharui dengan majikan yang baru setelah nama majikan  yang tertera pada kontrak kerjanya meninggal dunia, maka Terdakwa SP  masih tetap bekerja di rumah majikannya tersebut untuk merawat suami dari majikannya yang telah meninggal dan pada  tanggal 13 Februari  2017 suami majikannya itu juga meninggal dunia pada usia 87 tahun.
Karena Kontrak Kerja Terdakwa SP berakhir pada tanggal 23 Desember 2014 dan batas izin tinggal dari Terdakwa SP hanya sampai dengan tanggal 5 Januari 2015, maka pada tanggal 24 Februari 2017 saat  Terdakwa SP hendak mengurus visa kerjanya dengan anak majikannya yang lama baru diketahui bahwa dirinya telah overstay selama 2 tahun 2 bulan.
Adapun hasil persidangan pada hari ini, telah dibacakan tuduhan terhadap Terdakwa SP dan Terdakwa mengakui semua kesalahannya, namun Hakim menilai bahwa Terdakwa SP telah membantu merawat sepasang suami istri yang telah tua sampai  keduanya meninggal  dunia dan Terdakwa SP pun telah berusaha meminta bantuan agen nya untuk memperpanjang visanya namun agen tersebut telah tutup sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama  8 minggu dengan masa percobaan selama 12 bulan. Dengan vonis tersebut maka Terdakwa SP tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 12 bulan  Terdakwa SP tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 12  bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 8 minggu ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.
Dapat kami sampaikan juga bahwa dengan putusan Hakim yang menjatuhkan pidana percobaan tersebut selanjutnya Terdakwa SP akan langsung pulang ke Indonesia.

Jumat, 14 Juli 2017

SE Didenda HKD 1.500 karena Terbukti Mencuri di Toko Pakaian

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa SE (48 tahun asal Malang) telah dilaksanakan pada hari Jumat  tanggal  14  Juli  2017 bertempat di Pengadilan Eastern lantai  6 court 1.
Terdakwa SE pertama kali datang ke Hong Kong pada bulan Oktober 2015 dan bekerja sebagai domestic helper   dengan majikan di daerah Central  Hong Kong,  dimana kontrak kerjanya akan berakhir pada bulan Nopember 2017.
Terdakwa SE pada tanggal 16 Juni 2017 saat sedang liburan beserta dengan temannya berjalan di daerah Causeway Bay dan mampir disebuah toko pakaian di WINDSOR Building.
Pada kesempatan tersebut, teman dari Terdakwa SE terlebih dahulu pergi dikarenakan hendak menemui teman yang lainnya, sedangkan Terdakwa SE masih berada di toko pakaian tersebut dan menurut pengakuan dari Terdakwa SE bahwa benar dirinya telah memasukkan sepasang sepatu wanita hak tinggi yang berwarna hitam, 1 buah T-shirt berwarna hijau, sebuah celana warna hitam dan sebuah celana berwarna abu-abu ke dalam tas hitam yang dibawanya.
Tanpa disadari oleh Terdakwa SE, pada saat itu petugas keamanan yang bekerja di Windsor Building memperhatikan Terdakwa SE yang semula tas hitamnya tampak tidak membengkak namun setelah beberapa saat tas hitamnya itu menjadi besar dan penuh dengan barang-barang, sehingga Petugas menduga bahwa Terdakwa SE telah melakukan pencurian di toko tersebut, dan pada saat Terdakwa SE hendak meninggalkan WINDSOR Building, petugas menangkap dan melaporkan kepada Polisi setempat dan polisi menangkap serta membawanya ke kantor polisi.
Terdakwa SE  diinterview dan mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian barang-barang tersebut yang nilai keseluruhannya sebesar HKD $ 616 (enam ratus enam belas Hong Kong dollar). Dalam perkara ini Terdakwa SE tidak dilakukan penahanan karena diizinkan untuk bail out dengan uang jaminan sebesar HKD 400 (empat ratus Hong Kong dollar) sambil menunggu hari persidangannya.
Adapun hasil persidangan pada hari ini, Terdakwa SE mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian di toko pakaian di WINDSOR Building Hong Kong dan oleh karenanya Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa SE dinyatakan bersalah dan Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa SE untuk membayar denda sebesar HKD 1.500 (seribu lima ratus Hong Kong dollar).