Senin, 07 Agustus 2017

Majikan Saya Lansia, Pikun dan Suka Marah, Bagaimana Saya Harus Bersikap?

PERTANYAAN  :
Assalamu'alaikum, Pak Sri Kuncoro.
Nama saya NN, saya bekerja di Hong Kong belum ada satu tahun dan Majikan saya kebetulan adalah seorang lansia yang sudah pikun. Bulan lalu, Majikan saya tersebut menuduh saya telah mencuri barangnya sehingga dari pagi hingga malam saya disuruh berdiri dan tidak diberi makan serta hanya mendengarkan majikan marah-marah. Disamping itu pada saat kejadian Majikan juga mengancam akan memulangkan saya keesokan harinya namun setelah itu majikan lupa lagi apa yang sudah dilakukan terhadap saya.
Atas kejadian tersebut sebenarnya ada keinginan saya untuk break kontrak, tapi saya juga tidak tega meninggalkan majikan yang sudah lansia.
Apabila kejadian itu terjadi lagi, bagaimana saya harus bersikap dan  kemana saya harus melapor pada saat kejadian seperti itu sehingga bisa langsung menolong saya ?

JAWABAN  :
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami melalui Rubrik Konsultasi Hukum ini. Selanjutnya terkait permasalahan yang disampaikan tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut  :
1.           Sebagaimana yang Mbak NN sampaikan bahwa Majikannya adalah seorang Lansia yang sudah pikun maka kejadian yang disampaikan tersebut disatu sisi memang cukup memprihatinkan namun disisi lain juga perlu untuk kita maklumi sepanjang kejadian seperti itu tidak terulang kembali dikemudian hari ;
2.   Selanjutnya apabila kejadian seperti tersebut ternyata terjadi lagi maka kami menyarankan agar Mbak NN dapat bersikap sebagai berikut  :
(a)      Mbak NN harus berani menyampaikan kepada Majikan apa buktinya kalo Mbak NN dituduh mencuri barang milik Majikan ;
(b)   Mbak NN segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak Agen karena sesuai dengan Keputusan Kepala Perwakilan RI Nomor : 007/II/2017 Tentang Kode Etik Agen Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2017 ini telah diatur mengenai kewajiban Agen sebagai berikut  :
Agen wajib memantau, membantu, mendampingi dan memfasilitasi TKI yang ditempatkan serta berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong, dalam hal TKI yang bersangkutan mengalami permasalahan selama berada di wilayah Hong Kong terkait permasalahan pidana, perdata, ketenagakerjaan, dan keimigrasian. Bantuan Agen kepada TKI tersebut diberikan dalam bentuk (1) pendampingan bagi TKI dalam melakukan pelaporan kepada otoritas terkait di Hong Kong, (2) pendampingan bagi TKI dalam melakukan mediasi permasalahan dengan pihak terkait, dan (3) kegiatan fasilitasi lain yang mendukung penyelesaian permasalahan TKI tersebut

(c)     Setelah Mbak NN melaporkan kejadian tersebut ke pihak Agen namun apabila ternyata pihak Agen tidak memberikan bantuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan Majikan maka Mbak NN dapat menyampaikan laporan kepada pihak KJRI Hong Kong dengan datang secara langsung ke Bagian Pengaduan atau melalui telepon ke nomor +852 68942799 dan +852 67730466.

3.          Dapat kami sampaikan juga bahwa apabila Majikan sampai melakukan kekerasan fisik  seperti memukul, menampar, dll maka pada kesempatan pertama Mbak NN harus segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi yang terdekat. Namun apabila tidak memungkinkan untuk meninggalkan tempat karena berbagai alasan maka Mbak NN dapat menghubungi nomor darurat di Hong Kong melalui telepon untuk meminta bantuan atau pertolongan yaitu ke nomor 999 ;

Rabu, 02 Agustus 2017

Hati-hati Jika Anda Mengalami Seperti Ini!

SANGAT PENTING!!!
=======================
Bila Anda ada kesempatan sholat di Bandara karena menunggu boarding,...bila sepatu/ sandal Anda "terpakai/ terbawa" orang lain, jangan sekali-kali Anda  memakai yang tersisa satu-satunya yang ada.

Bisa jadi sengaja ditukar oleh seseorang yang berniat jahat. Jika lolos pemeriksaan di Bandara tujuan, pasti ada seseorg tiba-tiba muncul dengan ramah dan mohon maaf sebesar-besarnya atas kekeliruan ambil milik Anda.

Tetapi bila tidak lolos saat pemeriksaan, Anda yang menanggung resiko.

Nauzubillah Mindalik.

Biasanya yang menjadi target adalah sepatu/sandal wanita karena merasa malu bila tidak memakai sepatu/sendal.

Perhatikan Videonya, wajib dibuka jangan sayang dengan pulsa!

Selasa, 18 Juli 2017

KJRI Hong Kong Peserta Magang Fungsi Kejaksaan Kunjungi WNI di Penjara Tai Lam

Pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2017, Peserta Program Jaksa Magang yang berjumlah 6 (enam) orang berkesempatan untuk ikut dalam kunjungan dinas ke Rumah Tahanan Tai Lam Centre for Woman bersama-sama dengan Konsul Kejaksaan, dan 3 (tiga) orang staff. Kunjungan ke penjara tersebut  selain dimaksudkan sebagai sarana monitoring WNI yang bermasalah hukum di Hong Kong juga dimaksudkan untuk mengenalkan kepada para Peserta Program Jaksa Magang terkait dengan sistem dan mekanisme Pemerintah Hong Kong dalam menangani para tahanan maupun Narapidana khususnya yang berasal dari Indonesia yang saat ini berada di Penjara Tai Lam Centre for Woman.
Pada kunjungan tersebut Tim dapat menemui 14 (empat belas) dari 18 (delapan belas) orang Warga Negara Indonesia perempuan yang terdiri dari 10 (sepuluh) orang berstatus tahanan dan 8 (delapan) orang berstatus narapidana, sedangkan 4 (empat) orang lainnya tidak bersedia untuk ditemui.
Adapun data tahanan berdasarkan kasusnya adalah sebagai berikut :
NO
TINDAK PIDANA
NAPI
TAHANAN
JUMLAH
1
Narkotika
2
5
7
2
Pencurian
0
2
2
3
Pemalsuan Dokumen
1
0
1
4
ID Orang Lain
1
0
1
5
Paper Kerja
0
0
0
6
BOC (Overstay)
2
0
2
7
Lain-lain
2
3
5
TOTAL
8
10
18

Tim Citizen Service pada kunjungan tersebut membawakan barang-barang keperluan untuk para tahanan seperti shampo, body lotion, hand body, Al-Quran, pensil warna, buku bacaan, al-kitab, dll.
Tim Citizen Service pada kesempatan tersebut juga memberikan konsultasi dan layanan pengaduan kepada WNI terkait dengan permasalahan upaya hukum banding yang diajukan oleh 2 orang narapidana kasus narkotika serta berbagai keluhan tahanan lainnya selama menjalani masa hukuman di Tai Lam Centre for Women. Selain itu Tim Citizen Service juga melakukan pendataan ulang terhadap identitas para WNI yang saat ini berada di penjara Tai Lam Centre for Women;
Secara umum seluruh Warga Negara Indonesia yang berada di penjara Tai Lam Centre for Woman dalam keadaan baik serta diperlakukan secara wajar oleh pihak penjara.

Senin, 17 Juli 2017

Mengaku Tidak Tahu Dirinya Overstay, SP Divonis Hukuman Percobaan

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial SP (40 tahun asal Salatiga) telah dilaksanakan pada hari Senin  tanggal 17 Juli 2017 bertempat di Pengadilan Sha Tin lantai  3 court 1.
Terdakwa SP pertama kali  datang ke Hong Kong pada  tahun 2010  dan bekerja sebagai domestic helper kemudian setelah kontraknya habis Terdakwa SP renew kontrak dengan majikannya yang sama dan bekerja hingga saat ini di daerah Sham Shui Po.
Pada tanggal 24 Februari 2017 saat Terdakwa SP datang ke Kantor Imigrasi di Wan Chai untuk memperpanjang visa baru diketahui bahwa dirinya telah overstay di Hong Kong selama 2 tahun 2 bulan, dan pihak Imigrasi meminta Terdakwa SP untuk hadir di persidangan pada hari ini.
Kontrak Kerja Terdakwa SP dengan majikannya seharusnya berakhir pada tanggal 23 Desember 2014 namun sebelum Kontrak Kerjanya berakhir majikannya yang merupakan seorang nenek telah meninggal dunia,  namun karena  Terdakwa SP tidak memahami dan tidak mengerti bahwa Kontrak Kerjanya tersebut harus diperbaharui dengan majikan yang baru setelah nama majikan  yang tertera pada kontrak kerjanya meninggal dunia, maka Terdakwa SP  masih tetap bekerja di rumah majikannya tersebut untuk merawat suami dari majikannya yang telah meninggal dan pada  tanggal 13 Februari  2017 suami majikannya itu juga meninggal dunia pada usia 87 tahun.
Karena Kontrak Kerja Terdakwa SP berakhir pada tanggal 23 Desember 2014 dan batas izin tinggal dari Terdakwa SP hanya sampai dengan tanggal 5 Januari 2015, maka pada tanggal 24 Februari 2017 saat  Terdakwa SP hendak mengurus visa kerjanya dengan anak majikannya yang lama baru diketahui bahwa dirinya telah overstay selama 2 tahun 2 bulan.
Adapun hasil persidangan pada hari ini, telah dibacakan tuduhan terhadap Terdakwa SP dan Terdakwa mengakui semua kesalahannya, namun Hakim menilai bahwa Terdakwa SP telah membantu merawat sepasang suami istri yang telah tua sampai  keduanya meninggal  dunia dan Terdakwa SP pun telah berusaha meminta bantuan agen nya untuk memperpanjang visanya namun agen tersebut telah tutup sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama  8 minggu dengan masa percobaan selama 12 bulan. Dengan vonis tersebut maka Terdakwa SP tidak perlu menjalani hukuman penjara namun dalam waktu 12 bulan  Terdakwa SP tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran atau berbuat kesalahan lagi. Apabila Terdakwa melakukan kesalahan / pelanggaran yang baru dalam waktu 12  bulan, maka Terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 8 minggu ditambah dengan hukuman yang baru atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.
Dapat kami sampaikan juga bahwa dengan putusan Hakim yang menjatuhkan pidana percobaan tersebut selanjutnya Terdakwa SP akan langsung pulang ke Indonesia.