Senin, 27 Februari 2017

SA Di Penjara karena Mencuri Perhiasan Majikan

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial SA (32 tahun asal Indramayu)  telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 bertempat di Eastern Court   lantai  5 court 4 ;
Terdakwa SA pertama kali datang ke Hong Kong pada tanggal 16 September 2016 dan bekerja sebagai domestic helper dengan majikan yang berlokasi di daerah Pok Fu Lam. Terdakwa SA  diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melakukan pencurian berupa kalung emas milik majikannya beserta dengan liontin yang harganya berkisar HKD 20,000 (dua puluh ribu Hong Kong dollar) ;
Terdakwa SA  telah di tangkap oleh polisi  pada tanggal 6 Desember 2016   pada  saat  Terdakwa SA  sedang berada di agen dimana Terdakwa SA kemudian di interogasi oleh polisi dan selanjutnya yang bersangkutan ditahan di penjara Tailam untuk menunggu persidangannya ;
Pada persidangan hari ini,  telah dihadirkan saksi  dari pihak agen dan polisi. Disamping itu Terdakwa SA juga telah memberikan keterangannya bahwa dirinya tidak pernah mengambil kotak hitam yang berisi kalung dan liontin milik majikan perempuannya tersebut ;
Karena dibutuhkan waktu untuk memeriksa semua pernyataan dari para saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan, maka Hakim memutuskan untuk menunda persidangan  perkara atas nama  Terdakwa SA  sampai dengan tanggal 1 Maret 2017 dan selama menunggu persidangan berikutnya Terdakwa SA tetap berada dalam penjara Tai Lam Centre For Women.

Jumat, 24 Februari 2017

3 BMI Divonis Penjara 4 Bulan


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa  PI  ( 32 tahun ), MA  ( 39 tahun ) dan HRH ( 40 tahun ) telah dilaksanakan pada hari Jumat  tanggal 24 Februari 2017 bertempat di Shatin Court   lantai  3 court 1 ;
Ketiga Terdakwa  diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong yaitu overstay serta telah bekerja  secara illegal di Hong Kong;
Ketiga Terdakwa  telah di tangkap oleh petugas Kepolisian Hong Kong secara bersamaan pada tanggal 21 Februari  2017  pada  saat  para Terdakwa sedang bekerja di sebuah tempat pencucian mobil yang berlokasi di Laguna City  ;
Berdasarkan catatan dari Imigrasi Hong Kong, setelah ketiga  Terdakwa diperiksa dan di interogasi maka diketahui bahwa Terdakwa PI telah melewati batas izin tinggal di Hong Kong sejak tanggal 29 April 2013  ( overstay 3 tahun 10 bulan ), Terdakwa MA  telah melewati batas izin tinggal di Hong Kong sejak tanggal 29 Juli 2013 ( overstay 3 tahun 7 bulan ) dan Terdakwa  HRH telah melewati batas izin tinggal di Hong Kong sejak tanggal 28 Juli  2012  ( overstay 4 tahun 7 bulan)  ;
Ketiga Tedakwa setelah dibacakan dakwaannya mereka mengakui kesalahannya bahwa telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong, dimana mereka datang ke Hong Kong sebagai Domestic Helper, namun karena ketiganya setelah diputus kontrak oleh majikan  tidak juga mendapatkan majikan yang baru dan masih tetap tidak meninggalkan Hong Kong sehingga mereka akhirnya overstay dan kemudian telah bekerja di sebuah pencucian mobil yang berlokasi di Laguna City ;
Hasil persidangan pada hari ini,  ketiga terdakwa mengakui kesalahannya sehingga Hakim memutuskan bahwa Terdakwa PI, Terdakwa MA dan Terdakwa HRH dinyatakan bersalah dan  oleh karenanya Hakim juga memutuskan untuk menghukum para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 4 bulan.

3 Orang BMI Dijebloskan ke Penjara Akibat Bekerja Secara Ilegal

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial PI (32 tahun), MAR  (39 tahun) dan HRH (40 tahun) telah dilaksanakan pada hari Jumat  tanggal 24 Februari 2017 bertempat di Shatin Court   lantai  3 court 1 ;
Ketiga Terdakwa  diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong yaitu overstay serta telah bekerja  secara illegal di Hong Kong;
Ketiga Terdakwa  telah di tangkap oleh petugas Kepolisian Hong Kong secara bersamaan pada tanggal 21 Februari  2017  pada  saat  para Terdakwa sedang bekerja di sebuah tempat pencucian mobil yang berlokasi di Laguna City  ;
Berdasarkan catatan dari Imigrasi Hong Kong, setelah ketiga  Terdakwa diperiksa dan di interogasi maka diketahui bahwa Terdakwa PI telah melewati batas izin tinggal di Hong Kong sejak tanggal 29 April 2013  (overstay 3 tahun 10 bulan), Terdakwa MAR  telah melewati batas izin tinggal di Hong Kong sejak tanggal 29 Juli 2013       (overstay 3 tahun 7 bulan) dan Terdakwa  HRH telah melewati batas izin tinggal di Hong Kong sejak tanggal 28 Juli  2012  (overstay 4 tahun 7 bulan)  ;
Ketiga Tedakwa setelah dibacakan dakwaannya mereka mengakui kesalahannya bahwa telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong, dimana mereka datang ke Hong Kong sebagai Domestic Helper, namun karena ketiganya setelah diputus kontrak oleh majikan  tidak juga mendapatkan majikan yang baru dan masih tetap tidak meninggalkan Hong Kong sehingga mereka akhirnya overstay dan kemudian telah bekerja di sebuah pencucian mobil yang berlokasi di Laguna City ;
Hasil persidangan pada hari ini,  ketiga terdakwa mengakui kesalahannya sehingga Hakim memutuskan bahwa Terdakwa PI, Terdakwa MAR dan Terdakwa HRH dinyatakan bersalah dan  oleh karenanya Hakim juga memutuskan untuk menghukum para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 4 bulan.

KR Harus Mendekam di Penjara 15 Bulan Akibat Kerja Ilegal di Restauran

Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial KR (31 tahun asal Banyuwangi) telah dilaksanakan pada hari Jumat  tanggal 24  Februari 2017 bertempat di Shatin Court lantai  6 court 7 ;
Terdakwa KR diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong yaitu overstay selama 6 tahun  dan telah bekerja secara illegal di Hong Kong  ;
Terdakwa KR datang pertama kali ke Hong Kong pada tahun 2008 dan bekerja sebagai domestic helper hanya sampai dengan tahun 2010. Setelah Terdakwa KR  putus kontrak dengan majikannya, yang bersangkutan masih tetap berada di Hong Kong sampai akhirnya overstay ;
Setelah overstay, Terdakwa KR  mengajukan  paper dan telah memegang paper  selama 6 tahun  dimana yang bersangkutan juga telah 3 kali di tahan di penjara Hong Kong ; 
Pada tanggal  6 Februari 2017,  Terdakwa KR telah ditangkap oleh polisi di sebuah restaurant di North Point ketika yang bersangkutan sedang bekerja di dapur dan sedang membuatkan minuman untuk tamu yang berada di restaurant tersebut. Selanjutnya Terdakwa KR  dibawa ke kantor polisi di Nort Point untuk dilakukan interview dan diinterogasi oleh petugas  namun Terdakwa KR tidak  mengakui bahwa dirinya telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong, dimana pemegang paper tidak diperkenankan untuk bekerja di sebuah restaurant di Hong Kong ;  
Hasil persidangan pada hari ini,  Terdakwa KR akhirnya mengakui  kesalahannya  sehingga Hakim kemudian memutuskan bahwa Terdakwa KR  terbukti bersalah karena telah melanggar peraturan Keimigrasian di Hong Kong dan oleh karenanya Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa KR dengan pidana penjara selama 15 bulan.

Kamis, 23 Februari 2017

BMI Ditangkap karena Kerja di Restoran Milik Majikan

Persidangan WNI atas nama Terdakwa berinisial SE  (37 tahun asal Banjarnegara),  telah dilaksanakan pada hari  Kamis   tanggal  23 Februari 2017  bertempat di Shatin Court  lantai  3 court 1.
Terdakwa SE pertama kali datang ke Hong Kong pada bulan November 2008, kemudian Terdakwa break kontrak dan meninggalkan Hong Kong menuju ke Cina untuk menunggu visa dari majikan baru yang diproses melalui sebuah Agen di daerah Yuen Long.
Terdakwa SE masuk ke rumah majikan baru pada bulan Juli 2009 dan bekerja sampai dengan saat ini hingga Terdakwa SE  di tangkap oleh petugas Imigrasi Hong Kong yang menyamar pada tanggal 20 September 2016 pada saat yang bersangkutan sedang mencuci piring di sebuah restaurant milik majikannya yang berlokasi di Yuen Long.
Terdakwa SE dituduh telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong yaitu telah bekerja sebagai pencuci piring di restaurant milik majikannya dimana pada persidangan sebelumnya Terdakwa SE  telah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk bekerja sama dengan pihak Labour Section dan Imigrasi Hong Kong guna memberikan kesaksian di persidangan berikutnya terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh majikannya.
Mengingat persidangan perkara dari majikan Terdakwa SE ditransfer ke Distric Court dan  baru akan dilaksanakan pada tanggal  14 Maret 2017  dan Terdakwa SE akan dihadirkan sebagai saksi yang akan membantu pihak Labour Section dan Imigrasi Hong Kong dalam memproses majikannya di pengadilan, maka  persidangan perkara  atas nama Terdakwa SE  selanjutnya ditunda  sampai dengan tanggal  16 Maret 2017.

BMI Dilaporkan Tetangga Dituduh Menganiaya Anak Kecil Usia 3,5 Tahun

Persidangan WNI atas nama Terdakwa berinisial NB (39 tahun asal Blitar) telah dilaksanakan pada hari Kamis  tanggal 23 Februari 2017 bertempat di Tuen Mun Court  lantai 3 court 1.
Terdakwa NB  diajukan ke persidangan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kecil perempuan berusia 3,5 tahun  di rumah majikannya yang berlokasi di daerah Tuen Mun
Terdakwa NB datang pertama kali  ke Hong Kong pada tanggal 17 Desember 2015 untuk bekerja sebagai domestic helper dan bekerja dengan majikan yang berlokasi di daerah Tuen Mun.
Pada tanggal 9 Januari 2017 Terdakwa NB ditangkap di rumah majikannya  oleh polisi Tuen Mun yang mendapatkan laporan dari tetangga rumah majikannya karena Terdakwa NB dituduh telah menganiaya seorang anak kecil perempuan yang berusia 3,5 tahun.
Terdakwa kemudian dibawa ke kantor polisi di Tuen Mun guna  di interview dan di interogasi oleh polisi dimana Terdakwa NB  kemudian dimasukkan ke dalam penjara Tailam Centre for Women sejak tanggal 11 Januari 2017.
Pada persidangan terdahulu Terdakwa NB tidak mengakui perbuatannya telah menganiaya seorang anak kecil perempuan berusia 3,5 tahun.
Pada persidangannya dibacakan kembali dakwaan terhadap Terdakwa NB yaitu telah menganiaya seorang anak kecil perempuan yang berusia 3.5 tahun, namun Terdakwa NB tetap tidak mengakui dakwaan tersebut. Selanjutnya berdasarkan kesepakatan antara Jaksa Penuntut Umum dan Pengacara maka diajukan permohonan kepada Hakim untuk menunda persidangan dengan alasan bahwa mereka masih menunggu laporan BAP dari kantor polisi yang telah menangkap dan menginterogasi Terdakwa NB. Terkait dengan permohonan tersebut, Hakim menyetujuinya sehingga kemudian Hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai dengan tanggal 28 Maret 2017, dimana selama menunggu persidangan berikutnya Terdakwa NB tetap  diizinkan untuk tinggal di luar dengan ketentuan dan peraturan yang sama dan tidak diperkenankan untuk meninggalkan Hong Kong. Disamping itu Terdakwa NB  juga tetap diwajibkan untuk melaporkan diri setiap hari Senin, Rabu dan Jumat ke kantor Polisi di Wan Chai antara  jam 2  5 sore sampai dengan tanggal persidangan berikutnya.

Selasa, 21 Februari 2017

BMI Berstatus Paper Ditangkap dan Dipenjara


Persidangan Warga Negara Indonesia atas nama Terdakwa berinisial SA (berstatus paper) telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 bertempat di Eastern Court lantai  6 court 1.
Terdakwa SA diajukan ke persidangan dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran Keimigrasian di Hong Kong yaitu overstay serta telah berjualan rokok dengan jumlah sekitar 12.000 barang rokok  secara illegal di Hong Kong.
Terdakwa SA telah ditangkap oleh petugas Bea Cukai pada tanggal 11 Februari 2017  pada saat  Terdakwa SA sedang  berjualan  rokok  di Causeway  Bay  Hong Kong.
Berdasarkan catatan dari Imigrasi Hong Kong, Terdakwa SA telah berstatus overstay sejak tahun 2003.
Hasil persidangannya,  permohonan bail out yang diajukan oleh Terdakwa SA melalui pengacaranya telah ditolak oleh Hakim meskipun yang bersangkutan sanggup memberikan uang jaminan  sebesar HKD 16,000 (enam belas ribu hongkong dollar). Adapun alasan Hakim menolak permohonan bail out tersebut yaitu Terdakwa SA merupakan tahanan yang terkait dengan kasus yang serius dan besar, kemungkinan yang bersangkutan akan melarikan diri meskipun semua dokumen miliknya telah ditahan oleh pengadilan.
Selain menolak permohonan bail out, Hakim juga memutuskan bahwa persidangan perkara atas nama  Terdakwa SA ditunda sampai dengan tanggal 7 Maret 2017 dan selama menunggu persidangan berikutnya Terdakwa SA  akan tetap berada dalam penjara Tai Lam Centre For Women.