Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 April 2017

Masalah Dokumen Paspor

APAKAH DIPERBOLEHKAN DOKUMEN PASPOR KITA DISIMPAN / DITAHAN OLEH PIHAK LAIN
 
Sehubungan dengan masih maraknya kasus penahanan Paspor para Buruh Migran Indonesia oleh Majikan, Agen atau pihak lainnya di Hong Kong maka pada kesempatan ini kami akan menyampaikan beberapa informasi terkait dengan Dokumen Paspor tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut  :

1.            Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang dimaksud dengan Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Selanjutnya dalam Pasal 24 ayat (4) telah ditegaskan bahwa Dokumen Paspor merupakan dokumen negara ;

2.          Berkaitan dengan ketentuan tersebut diatas maka setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai Dokumen Perjalanan atau Paspor milik orang lain akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 130 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian ;

3.             Meskipun sudah ada ketentuan yang mengatur secara jelas dan tegas bahwa Dokumen Paspor merupakan dokumen negara yang harus dipegang oleh orang yang identitasnya tertulis dalam Dokumen Paspor tersebut namun pada kenyataannya khususnya di Hong Kong masih banyak terjadi kasus penahanan paspor milik para BMI yang dilakukan oleh Agen dengan alasan para BMI masih mempunyai kewajiban terkait biaya penempatan atau dilakukan oleh Majikan dengan alasan Majikan takut BMI akan menyalahgunakan Dokumen Paspornya seperti untuk meminjam uang di lembaga finance ;

4.         Selain Dokumen Paspor milik BMI yang diminta oleh pihak Agen maupun Majikan untuk disimpan, tidak sedikit juga rekan-rekan BMI kita yang secara sukarela menitipkan Dokumen Paspornya tersebut baik kepada pihak Agen maupun Majikan dengan alasan karena takut Dokumen Paspornya tersebut hilang.

5.             Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pada kesempatan ini kami menghimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia khususnya para Buruh Migran Indonesia di Hong Kong untuk dapat memegang dan atau menyimpan Dokumen Paspornya sendiri. Apabila ada pihak lain yang akan menyimpan atau menguasai Dokumen Paspor tersebut misalnya takut hilang apabila dipegang sendiri maka hal tersebut harus dilakukan secara sukarela dan dibuatkan surat pernyataan serta tanda terimanya. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya kehilangan Dokumen Paspor tersebut ketika disimpan oleh pihak lain dan kemudian tidak ada pihak yang mau bertanggung jawab. Disamping itu sebelum Dokumen Paspor tersebut secara sukarela diserahkan kepada pihak lain untuk dibantu penyimpannya, yang bersangkutan jangan lupa untuk menyimpan foto copy Dokumen Paspor tersebut supaya mengetahui nomor serta masa berlakunya Dokumen Paspor tersebut.

6.             Dapat kami sampaikan juga bahwa apabila ada pihak lain khususnya Agen  yang memaksa BMI untuk menyerahkan Dokumen Paspornya dan kemudian menahannya maka sebelum pihak Agen tersebut membuat dan menyerahkan bukti tanda terima dokumen jangan pernah mau untuk menyerahkan Dokumen Paspor tersebut. Dengan adanya bukti tanda terima dokumen maka selanjutnya Anda dapat melaporkan kejadian tersebut ke KJRI Hong Kong untuk dapat ditindaklanjuti mengingat perbuatan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran sedang sesuai dengan Keputusan Kepala Perwakilan RI Nomor : 007/II/2017 Tentang Kode Etik Agen Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong.

7.             Akhirnya kami menghimbau khususnya kepada para BMI di Hong Kong untuk tidak takut melapor atau mengadukan berbagai permasalahan yang dihadapi ke KJRI Hong Kong sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Republik Indonesia di Hong Kong

Minggu, 26 Maret 2017

Bilamana Kita Menjadi Korban Kekerasan Fisik di Hong Kong



APA YANG HARUS DILAKUKAN APABILA KITA MENJADI
KORBAN KEKERASAN FISIK DI HONG KONG
Sumber Gambar: sidomi.com
Sehubungan dengan adanya beberapa kasus yang menimpa Buruh Migran Indonesia yang berada di Hong Kong khususnya yang menjadi korban kekerasan fisik baik yang dilakukan oleh majikan maupun pihak lainnya maka pada kesempatan ini kami akan menyampaikan informasi terkait dengan apa yang harus dilakukan apabila kita menjadi korban kekerasan fisik, yang pada pokoknya sebagai berikut  :

1.              Yang dimaksud menjadi korban kekerasan fisik yaitu apabila kita menerima perlakukan yang tidak semestinya dari orang lain seperti dipukul, ditampar, ditendang, dijambak dan atau  tindakan kekerasan lainnya yang mengakibatkan rasa sakit dan atau luka baik luka terbuka (sampai keluar darah) maupun luka tertutup (kemerahan, memar, bengkak) ;

2.             Apabila anda menjadi korban kekerasan fisik sebagaimana dijelaskan di atas maka pada kesempatan pertama anda harus segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi yang terdekat. Namun apabila anda tidak memungkinkan untuk meninggalkan tempat karena berbagai alasan maka anda dapat menghubungi nomor darurat di Hong Kong melalui telepon untuk meminta bantuan atau pertolongan yaitu ke nomor 999 ;

3.             Tindakan lainnya yang perlu untuk anda lakukan ketika menjadi korban kekerasan fisik yaitu segera mendatangi rumah sakit pemerintah di Hong Kong saat bekas kekerasan fisik masih ada seperti memar, kemerahan atau bengkak dan selanjutnya meminta kepada dokter yang memeriksa untuk membuatkan salinan laporan medis (semacam visum et repertum) ;

4.             Kecepatan untuk menindaklanjuti terjadinya kekerasan fisik tersebut sangat diperlukan dalam rangka untuk mendapatkan alat bukti yang akan digunakan apabila kasus tersebut nantinya akan diproses secara hukum ;
5.             Hal lainnya yang perlu anda lakukan apabila menjadi korban kekerasan fisik yaitu sesegera mungkin memberitahu atau melaporkan ke Agen dan KJRI Hong Kong sehingga baik Agen maupun KJRI Hong Kong dapat membantu / mendampingi anda dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

6.             Dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Kepala Perwakilan RI Nomor : 007/II/2017 Tentang Kode Etik Agen Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2017 ini telah diatur mengenai kewajiban Agen sebagai berikut  :
Agen wajib memantau, membantu, mendampingi dan memfasilitasi TKI yang ditempatkan serta berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong, dalam hal TKI yang bersangkutan mengalami permasalahan selama berada di wilayah Hong Kong terkait permasalahan pidana, perdata, ketenagakerjaan, dan keimigrasian. Bantuan Agen kepada TKI tersebut diberikan dalam bentuk (1) pendampingan bagi TKI dalam melakukan pelaporan kepada otoritas terkait di Hong Kong, (2) pendampingan bagi TKI dalam melakukan mediasi permasalahan dengan pihak terkait, dan (3) kegiatan fasilitasi lain yang mendukung penyelesaian permasalahan TKI tersebut

Apabila pihak Agen tidak melaksanakan kewajiban tersebut atau tidak bersedia untuk membantu BMI di Hong Kong yang menjadi korban kekerasan fisik maka hal tersebut masuk dalam kategori Pelanggaran Sedang.

7.             Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas maka tidak ada alasan lagi bagi BMI untuk tidak menindaklanjuti kasus kekerasan fisik yang menimpa dirinya. Jangan ragu ataupun takut kehilangan pekerjaan apabila BMI yang menjadi korban kekerasan fisik akan melaporkan kasusnya tersebut kepada aparat yang berwenang karena hal tersebut merupakan HAK yang anda miliki yang tentunya akan mendapatkan perlindungan / jaminan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai contoh apabila kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh majikan anda dan kasusnya dibawa ke pengadilan serta terbukti majikan anda bersalah maka anda akan diberikan kesempatan untuk berganti majikan di Hong Kong tanpa harus pulang dulu ke tanah air.

Rabu, 15 Maret 2017

Apa yang harus Dilakukan Apabila kita menjadi Korban Kekerasan Fisik di Hong Kong?


Sehubungan dengan adanya beberapa kasus yang menimpa Buruh Migran Indonesia yang berada di Hong Kong khususnya yang menjadi korban kekerasan fisik baik yang dilakukan oleh majikan maupun pihak lainnya maka pada kesempatan ini kami akan menyampaikan informasi terkait dengan apa yang harus dilakukan apabila kita menjadi korban kekerasan fisik, yang pada pokoknya sebagai berikut  :

1.              Yang dimaksud menjadi korban kekerasan fisik yaitu apabila kita menerima perlakukan yang tidak semestinya dari orang lain seperti dipukul, ditampar, ditendang, dijambak dan atau  tindakan kekerasan lainnya yang mengakibatkan rasa sakit dan atau luka baik luka terbuka (sampai keluar darah) maupun luka tertutup (kemerahan, memar, bengkak) ;

2.             Apabila anda menjadi korban kekerasan fisik sebagaimana dijelaskan di atas maka pada kesempatan pertama anda harus segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi yang terdekat. Namun apabila anda tidak memungkinkan untuk meninggalkan tempat karena berbagai alasan maka anda dapat menghubungi nomor darurat di Hong Kong melalui telepon untuk meminta bantuan atau pertolongan yaitu ke nomor 999 ;

3.             Tindakan lainnya yang perlu untuk anda lakukan ketika menjadi korban kekerasan fisik yaitu segera mendatangi rumah sakit pemerintah di Hong Kong saat bekas kekerasan fisik masih ada seperti memar, kemerahan atau bengkak dan selanjutnya meminta kepada dokter yang memeriksa untuk membuatkan salinan laporan medis (semacam visum et repertum) ;

4.             Kecepatan untuk menindaklanjuti terjadinya kekerasan fisik tersebut sangat diperlukan dalam rangka untuk mendapatkan alat bukti yang akan digunakan apabila kasus tersebut nantinya akan diproses secara hukum ;
5.             Hal lainnya yang perlu anda lakukan apabila menjadi korban kekerasan fisik yaitu sesegera mungkin memberitahu atau melaporkan ke Agen dan KJRI Hong Kong sehingga baik Agen maupun KJRI Hong Kong dapat membantu / mendampingi anda dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

6.             Dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Kepala Perwakilan RI Nomor : 007/II/2017 Tentang Kode Etik Agen Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2017 ini telah diatur mengenai kewajiban Agen sebagai berikut  :
Agen wajib memantau, membantu, mendampingi dan memfasilitasi TKI yang ditempatkan serta berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong, dalam hal TKI yang bersangkutan mengalami permasalahan selama berada di wilayah Hong Kong terkait permasalahan pidana, perdata, ketenagakerjaan, dan keimigrasian. Bantuan Agen kepada TKI tersebut diberikan dalam bentuk (1) pendampingan bagi TKI dalam melakukan pelaporan kepada otoritas terkait di Hong Kong, (2) pendampingan bagi TKI dalam melakukan mediasi permasalahan dengan pihak terkait, dan (3) kegiatan fasilitasi lain yang mendukung penyelesaian permasalahan TKI tersebut

Apabila pihak Agen tidak melaksanakan kewajiban tersebut atau tidak bersedia untuk membantu BMI di Hong Kong yang menjadi korban kekerasan fisik maka hal tersebut masuk dalam kategori Pelanggaran Sedang.

7.             Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas maka tidak ada alasan lagi bagi BMI untuk tidak menindaklanjuti kasus kekerasan fisik yang menimpa dirinya. Jangan ragu ataupun takut kehilangan pekerjaan apabila BMI yang menjadi korban kekerasan fisik akan melaporkan kasusnya tersebut kepada aparat yang berwenang karena hal tersebut merupakan HAK yang anda miliki yang tentunya akan mendapatkan perlindungan / jaminan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai contoh apabila kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh majikan anda dan kasusnya dibawa ke pengadilan serta terbukti majikan anda bersalah maka anda akan diberikan kesempatan untuk berganti majikan di Hong Kong tanpa harus pulang dulu ke tanah air.

Selasa, 17 Januari 2017

Bagaimana Caranya Untuk Melakukan Perceraian Jarak Jauh

Sumber Gambar: Tribun Kaltim

Pertanyaan :

Kepada yang terhormat Bapak pengasuh rubrik Konsultasi Hukum, perkenalkan nama saya Ernawati, saat ini tinggal di daerah Taiko Sing. Pada kesempatan ini saya mohon pencerahannya terkait dengan rencana saya untuk mengajukan perceraian jarak jauh. Apakah KJRI dapat memberikan bantuan kepada BMI yang hendak mengajukan perceraian ? Jika dapat, kira-kira dalam bentuk apa bantuan yang dapat diberikan ? Selanjutnya mohon dijelaskan juga bagaimana caranya untuk melakukan perceraian jarak jauh, dikarenakan yang bersangkutan tidak bisa pulang ke Indonesia untuk mengajukan gugatan sendiri maupun menghadiri persidangan mengingat keadaan yang tidak memungkinkan baik terkait masalah cuti maupun biaya perjalanan. Demikian atas penjelasannya diucapkan banyak terima kasih.

Salam hormat, Ernawati


Jawaban  :

Terimakasih atas pertanyaan yang Mbak Ernawati sampaikan pada rubrik Konsultasi Hukum ini. Kami turut prihatin dengan permasalahan yang sedang anda alami sekarang mengingat pada prinsipnya setiap perkawinan adalah bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal sehingga dalam setiap permasalahan yang timbul dalam kehidupan perkawinan diharapkan dapat dilakukan upaya yang maksimal untuk mencari jalan keluar yang terbaik untuk semua pihak dan mempertahankan keutuhan rumah tangga.

Selanjutnya terkait dengan pengajuan gugatan cerai tersebut KJRI hanya dapat memberikan bantuan kepada BMI dalam bentuk konsultasi serta legalisasi berbagai dokumen yang diperlukan dalam proses pengajuan gugatan perceraian tersebut.

Adapun mengenai cara mengajukan gugatan perceraian jarak jauh karena yang bersangkutan (penggugat) tidak bisa pulang ke Indonesia pada pokoknya dapat kami sampaikan sebagai berikut  :
1.         Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dijelaskan bahwa :
Ø   Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak ;
Ø   Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri ;
Ø   Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundangan sendiri.

2.         Apabila anda yang mengajukan gugatan perceraian, berarti anda adalah Pihak Penggugat dan suami adalah Pihak Tergugat. Selanjutnya untuk mengajukan gugatan perceraian, anda atau Kuasa Hukum atau Kuasa Insidentil mendatangi Pengadilan Agama (PA) di wilayah tempat tinggal anda namun karena anda saat ini tinggal di luar negeri maka gugatan diajukan di Pengadilan Agama wilayah tempat tinggal suami selaku Pihak Tergugat.

3.         Merujuk pada Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, ada beberapa alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar gugatan perceraian yang diajukan di Pengadilan Agama yaitu :
v   Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya ;
v   Suami meninggalkan Anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada ijin atau alasan yang jelas dan benar ;
v   Suami dihukum penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan ;
v   Suami bertindak kejam dan suka menganiaya Anda ;
v   Suami tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit yang dideritanya ;
v   Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali ;
v   Suami melanggar taklik talak yang dia ucapkan saat ijab kabul ;
v   Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.

4.         Sebagaimana yang telah diuraikan pada point 2 di atas, mengingat Anda tinggal di luar negeri dan tidak dapat pulang ke Indonesia maka untuk mengajukan gugatan perceraian Anda dapat menguasakannya melalui Surat Kuasa kepada Advokat ataupun Saudara Anda dengan menggunakan Kuasa Insidentil dimana domisili kuasa hukum Anda ataupun yang diberikan kuasa dapat dipilih sebagai domisili Anda sebagai Penggugat.

5.         Selain memberikan Surat Kuasa kepada seorang Advokat / Pengacara untuk mewakili kepentingan Anda saat akan mengajukan gugatan perceraian maka Anda juga dapat memberikan Surat Kuasa kepada seseorang yang masih mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda yang selanjutnya disebut sebagai Kuasa Insidentil. Kuasa insidentil ini dapat diberikan apabila memenuhi syarat kuasa insidentil. Surat Kuasa Insidentil hanya dapat diberikan setelah mendapatkan ijin dari Ketua Pengadilan jika Penerima Kuasa memenuhi syarat-syarat sebagai berikut  :
Ø   Penerima Kuasa tidak berprofesi sebagai advokat / pengacara ;
Ø   Penerima Kuasa adalah orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Pemberi Kuasa sampai derajat ketiga yang dibuktiokan dengan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Lurah / Kepala Desa ;
Ø   Tidak menerima imbalan jasa atau upah ;
Ø   Sepanjang tahun berjalan belum pernah bertindak sebagai Kuasa Insidentil pada perkara yang lain.

6.         Dapat kami sampaikan juga bahwa Surat Kuasa baik yang diberikan kepada Advokat / Pengacara maupun yang diberikan kepada keluarga sebagai Kuasa Insidentil sebelum diajukan ke Pengadilan terkait gugatan perceraian harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Bidang Konsuler di KJRI. 

Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Cerai Jarak Jauh?

Pertanyaan :

Kepada yang terhormat Bapak pengasuh rubrik Konsultasi Hukum di Koran Berita Indonesia. Perkenalkan nama saya Ernawati, saat ini tinggal di daerah Taiko Sing. Pada kesempatan ini saya mohon pencerahannya terkait dengan rencana saya untuk mengajukan perceraian jarak jauh. Apakah KJRI dapat memberikan bantuan kepada BMI yang hendak mengajukan perceraian ? Jika dapat, kira-kira dalam bentuk apa bantuan yang dapat diberikan ? Selanjutnya mohon dijelaskan juga bagaimana caranya utuk melakukan perceraian jarak jauh, dikarenakan yang bersangkutan tidak bisa pulang ke Indonesia untuk mengajukan gugatan sendiri maupun menghadiri persidangan mengingat keadaan yang tidak memungkinkan baik terkait masalah cuti maupun biaya perjalanan. Demikian atas penjelasannya diucapkan banyak terima kasih.

Salam hormat, Ernawati.


Jawaban  :

Terimakasih atas pertanyaan yang Mbak Ernawati sampaikan pada rubrik Konsultasi Hukum ini. Kami turut prihatin dengan permasalahan yang sedang anda alami sekarang mengingat pada prinsipnya setiap perkawinan adalah bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal sehingga dalam setiap permasalahan yang timbul dalam kehidupan perkawinan diharapkan dapat dilakukan upaya yang maksimal untuk mencari jalan keluar yang terbaik untuk semua pihak dan mempertahankan keutuhan rumah tangga.

Selanjutnya terkait dengan pengajuan gugatan cerai tersebut KJRI hanya dapat memberikan bantuan kepada BMI dalam bentuk konsultasi serta legalisasi berbagai dokumen yang diperlukan dalam proses pengajuan gugatan perceraian tersebut.

Adapun mengenai cara mengajukan gugatan perceraian jarak jauh karena yang bersangkutan (penggugat) tidak bisa pulang ke Indonesia pada pokoknya dapat kami sampaikan sebagai berikut  :
1.         Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dijelaskan bahwa :
Ø   Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak ;
Ø   Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri ;
Ø   Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundangan sendiri.

2.         Apabila anda yang mengajukan gugatan perceraian, berarti anda adalah Pihak Penggugat dan suami adalah Pihak Tergugat. Selanjutnya untuk mengajukan gugatan perceraian, anda atau Kuasa Hukum atau Kuasa Insidentil mendatangi Pengadilan Agama (PA) di wilayah tempat tinggal anda namun karena anda saat ini tinggal di luar negeri maka gugatan diajukan di Pengadilan Agama wilayah tempat tinggal suami selaku Pihak Tergugat.

3.         Merujuk pada Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, ada beberapa alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar gugatan perceraian yang diajukan di Pengadilan Agama yaitu :
v   Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya ;
v   Suami meninggalkan Anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada ijin atau alasan yang jelas dan benar ;
v   Suami dihukum penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan ;
v   Suami bertindak kejam dan suka menganiaya Anda ;
v   Suami tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit yang dideritanya ;
v   Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali ;
v   Suami melanggar taklik talak yang dia ucapkan saat ijab kabul ;
v   Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.

4.         Sebagaimana yang telah diuraikan pada point 2 di atas, mengingat Anda tinggal di luar negeri dan tidak dapat pulang ke Indonesia maka untuk mengajukan gugatan perceraian Anda dapat menguasakannya melalui Surat Kuasa kepada Advokat ataupun Saudara Anda dengan menggunakan Kuasa Insidentil dimana domisili kuasa hukum Anda ataupun yang diberikan kuasa dapat dipilih sebagai domisili Anda sebagai Penggugat.

5.         Selain memberikan Surat Kuasa kepada seorang Advokat / Pengacara untuk mewakili kepentingan Anda saat akan mengajukan gugatan perceraian maka Anda juga dapat memberikan Surat Kuasa kepada seseorang yang masih mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda yang selanjutnya disebut sebagai Kuasa Insidentil. Kuasa insidentil ini dapat diberikan apabila memenuhi syarat kuasa insidentil. Surat Kuasa Insidentil hanya dapat diberikan setelah mendapatkan ijin dari Ketua Pengadilan jika Penerima Kuasa memenuhi syarat-syarat sebagai berikut  :
Ø   Penerima Kuasa tidak berprofesi sebagai advokat / pengacara ;
Ø   Penerima Kuasa adalah orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Pemberi Kuasa sampai derajat ketiga yang dibuktiokan dengan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Lurah / Kepala Desa ;
Ø   Tidak menerima imbalan jasa atau upah ;
Ø   Sepanjang tahun berjalan belum pernah bertindak sebagai Kuasa Insidentil pada perkara yang lain.

6.         Dapat kami sampaikan juga bahwa Surat Kuasa baik yang diberikan kepada Advokat / Pengacara maupun yang diberikan kepada keluarga sebagai Kuasa Insidentil sebelum diajukan ke Pengadilan terkait gugatan perceraian harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Bidang Konsuler di KJRI.